Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Petahana Lancung Manfaatkan Dana Covid

Ind/X-3
22/10/2020 03:32
Petahana Lancung Manfaatkan Dana Covid
Ilustrasi -- Kantor Bawaslu RI(Medcom.id )

SEJUMLAH calon kepala daerah petahana terang-terangan menggunakan anggaran penanggulangan pandemi covid-19 untuk kepentingan mereka di Pilkada serentak 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan anggaran jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga terdampak pandemi, misalnya, menjadi titik rawan yang sengaja dipolitisasi calon kepala daerah yang maju kembali tersebut.

“Dalam penanganan covid-19, pemda diminta melakukan refocusing alokasi APBD untuk tiga fokus, yakni JPS, penanganan kesehatan, dan dampak ekonomi. Namun, sayang besaran untuk setiap program tidak diatur,” kata Firli di Jakarta, kemarin.

KPK mencatat ada 58 pemda menganggarkan untuk JPS sebesar 40%, 31 pemda mengalokasikan anggaran 50% dari APBD, 6 pemda mengalokasikan dana penanganan covid-19 lebih dari 75% untuk program JPS, dan 1 pemda mengalokasikan hingga 100% untuk JPS (Media Indonesia, 21/10).

“Dari pemantauan KPK, semua daerah itu ternyata melangsungkan pilkada. Deputi Pencegahan KPK telah berkoordinasi dengan BPKP dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar pemda-pemda itu merevisi anggaran mereka. Dirjen keuangan daerah ikut merevisi,” ujar Firli.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan alokasi anggaran JPS sejatinya harus berdasarkan kebutuhan setiap daerah. Inspektorat Jenderal APIP diharapkan dapat memberikan masukan dan klarifi kasi untuk menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di semua daerah.

“Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal akan terus menjaga governancenya,” ungkap Ardian.

Sebelumnya, Bawaslu mengkaji laporan dari beberapa daerah terkait politisasi anggaran covid-19 bagi kepentingan kontestasi petahana. Selanjutnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifi kasi calon kepala daerah petahana yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Penyalahgunaan wewenang menjadi bagian dari unsur korupsi,” tandas Ketua Bawaslu Abhan. (Ind/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya