KEMENTERIAN Dalam Negeri masih menemukan pelanggaran saat kampanye tatap muka pasangan calon kepala daerah. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengungkapkan, periode dari 9 sampai 15 Oktober 2020, ditemukan 25 pelanggaran protokol kesehatan kampanye tatap muka melibatkan lebih dari 50 orang.
"Ini harus jadi perhatian bersama. Karena dalam pertemuan tatap muka ini, mungkin saja itu bisa memicu kerumunan. Ini yang harus diantisipasi," ujar Safrizal seusai menggelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri di Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Ia mengklaim pelanggaran terhadap protokol kesehatan telah turun signifikan meskipun masih terjadi. Pada periode 2 sampai dengan 8 Oktober, kata Safrizal, pihaknya mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang.
Pada kurun waktu 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 54 kali. Kemudian pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Sementara di periode ini, pelanggaran berupa pentas musik atau konser, tidak ditemukan.
"Ini sudah dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran," ucapnya mengutip data dari Bawaslu RI.
Baca juga: Sikap Tegas Bawaslu pada Pelanggaran Kampanye Diapreasiasi
Menurutnya, pembubaran merupakan tindakan yang lebih bagus sebagai upaya mencegah lebih banyak lagi orang berkumpul. Namun, apabila tetap ingin melakukan pertemuan tatap muka, harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat seperti tidak lebih dari 50 orang, jaga jarak dan menggunakan masker.
"Menggunakan masker di dalam zona warna apapun, zona merah, zona orange, zona kuning, zona hijau. Dalam zona apapun tetap pakai masker, ini adalah upaya yang paling efektif sampai sejauh ini yang berhasil kita lakukan," tegasnya di depan para kepala daerah yang melaksanakan pilkada, perwakilan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum daerah.(OL-5)