Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KONDISI demografi Indonesia yang menuntut jutaan lapangan kerja baru tiap tahun ditambah kondisi pandemi dan resesi dianggap sebagai faktor krusial hadirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Namun, sejumlah pihak masih menilai UU Ciptaker elitis dan terkesan tidak berpihak pada pekerja.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, UU Ciptaker adalah upaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang bekerja dan membuka lapangan kerja. “Antara memastikan hak pekerja dan dunia usaha tidak terlalu tertekan agar bisa ekspansi. Ini titik kompromi UU Ciptaker,” katanya dalam program Economic Challenges di Metro TV, tadi malam.
Untuk itu, lanjut dia, upaya membuka lapangan kerja dan usaha dengan melindungi pekerja dan pengusaha tidak bisa dipertentangkan. Tanggung jawab pemerintah justru menyediakan lapangan pekerjaan.
Adapun substansi klaster ketenagakerjaan dibangun agar tenaga kerja di Indonesia semakin kompetitif dan berdaya saing. Ida mengatakan suplai tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing jadi aspek krusial bagi iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Jadi UU Ciptaker ini juga untuk menjawab fenomena industri 4.0 dan ekonomi digital. Prinsip UU Ciptaker menyasar perlindungan tenaga kerja, kelompok pekerja yang masih eksis, pencari kerja, dan pekerja pada sektor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” jelas Me-
naker.
Pada proyeksi rencana tenaga kerja 2020-2024 Kemenaker, Ida menyebut kebutuhan tenaga kerja diproyeksikan naik menjadi 138,83 juta pada 2024. “Artinya ada peningkatan 12 juta pekerja dari 2019 atau 2 juta per tahun. Setiap tahun kita butuh sekitar 2 juta lapangan kerja untuk menyerap tenaga kerja baru,” pungkasnya.
Saling membutuhkan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menjelaskan kepentingan pengusaha dan pekerja itu sama yaitu saling membutuhkan dan menyejahterakan. “Aset terbesar perusahaan itu manusia atau SDM. Jadi tak mungkin pengusaha
ingin melakukan di luar kepatutan pada aset terbesarnya,” katanya.
Salah satu tujuan UU Ciptaker juga meningkatkan daya saing SDM agar tercipta lapangan pekerjaan. “Jika ditarik ke belakang, itu (faktor terciptanya lapangan kerja) ialah investasi, baik pengusaha nasional maupun luar. Untuk bisa menarik investasi harus meningkatkan daya saing, produktivitas, iklim investasi, itu semua ada di Omnibus Law.”
Ia optimistis meski kini di tengah pandemi, kesempatan menciptakan investasi baru tetap terbuka. “Pemerintah AS, Eropa, dan Jepang sudah memerintahkan perusahaan- perusahaan di Tiongkok untuk keluar. Mereka melihatnya ke negara-negara ASEAN,” jelas Rosan.
Ekonom CSIS Djisman Simandjuntak menambahkan sebelum hadirnya UU Ciptaker, Indonesia menghadapi sejenis menara babel regulasi yang rumit. Kalangan ekonom sudah lama melihat kebutuhan praktik regulasi yang baik. “UU Ciptaker ini menjanjikan itu, karena tak hanya mencakup tenaga kerja, tapi juga semua sektor dan tata ruang,” katanya.
Ia mengatakan permasa- lahan Indonesia ialah investasi yang lemah karena hanya tumbuh setara PDB. “Kedua, kita tidak efisien menggunakan modal antara lain karena regulasi. Jadi kita butuh kebijakan inovatif. Saya harap UU Ciptaker memang bisa kita manfaatkan,” tutupnya. (Ifa/S3-25)
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved