Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima tiga gugatan mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dua permohonan meminta pengujian materiil dan sisanya pengujian formil.
Menurut juru bicara MK Fajar Laksono, seluruh permohonan dalam tahap verifikasi kelengkapan syarat-syarat. Masyarakat bisa melihat langsung informasi mengenai ketiganya di situs resmi MK, yakni www.mkri.id.
Seperti diketahui bahwa pengajuan judicial review di MK memiliki sejumlah tahapan setelah pengajuan permohonan diterima. Tahap berikutnya pemeriksaan kelengkapan, perbaikan permohonan, registrasi, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, sidang pengucapan putusan, dan terakhir penyerahan salinan putusan.
Kemudian, berdasarkan laman resmi MK, permohonan gugatan terbaru masuk pada Kamis (15/10) dari lima pemohon, yakni Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas berstatus sebagai karyawan swasta, pelajar SMK Negeri 1 Ngawi Novita Widyana, mahasiswi Universitas Brawijaya Elin Dian Sulistiyowati, mahasiswa Universitas Negeri Malang Alin Septiana, dan mahasiswa STKIP Modern Ngawi Ali Sujito. Mereka menilai terdapat sejumlah cacat formil dari proses pengesahan UU ini dengan mengacu pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (UU P3).
Sementara itu, dua permohonan lainnya mengenai gugatan materiil diajukan ke MK pada Senin (12/10). Gugatan pertama diajukan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Permohonan diwakili Ketua Umum Federasi Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafi dz. Pasal yang diujikan, yaitu Pasal 81 angka 15, 19, 25, 28, dan 44.
Gugatan juga diajukan pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza. Pasal-pasal yang diujikan Dewa Putu Reza, yakni Pasal 59, Pasal 156 ayat (1),(2),(3), Pasal 79 ayat (2) b, dan Pasal 78 ayat (1) b. Pasal-pasal itu terkait dihapusnya batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu, batas minimal pemberian pesangon dan uang penghargaan, serta istirahat mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Tidak buru-buru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan undang-undang ini tidak dikerjakan buru-buru karena inisiasinya bahkan telah dilakukan sejak ia menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2015.
“Saya ingin mundur sedikit ya. Sejak saya Menko Polhukam, Presiden sudah perintahkan itu. Dia melihat, kenapa itu semrawut. Akhirnya kita cari bentuknya dan ketemulah apa yang disebut omnibus law ini,” katanya.
Luhut menuturkan, kala itu ia mengumpulkan pakar-pakar hukum dalam inisiasi omnibus law. Namun, pembahasan baru benar-benar dikerjakan lebih lanjut setelah Pilpres 2019. “Jadi tidak ada yang tersembunyi. Semua terbuka, semua diajak omong. Tapi kan tidak semua juga bisa diajak omong. Ada keterbatasan,” katanya.
Luhut mengatakan dalam pembahasannya, tidak semua pihak pula sepakat. Ia pun mengakui itulah ciri demokrasi yang tidak pernah bulat. Ia juga mengakui undang-undang ini tidak sempurna.
Namun, ia memastikan kekurangan-kekurangan yang ada akan diatur kemudian dalam aturan turunan berupa peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (pp), hingga peraturan menteri (permen). (Ant/P-1)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved