Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PENGADAAN mobil dinas bagi pimpinan Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) merupakan usulan dari para pimpinan KPK. Anggota Komisi III DPR
Achmad Dimyati Natkusumah menjelaskan tidak mungkin DPR memberikan persetujuan apabila mitra kerja dalam hal ini KPK tidak memberikan pengajuan pengadaan mobil dinas.
"Itu usulan KPK. Enggak mungkin kaalu tiba-tiba kita acc, kan pagu indikatif, pagu anggaran, dan pagu alokasi itu kan urusan masing-masing," tutur Dimyati di Tangerang, Jumat (16/10).
Baca juga: Mobil Dinas Pimpinan KPK Tidak Boleh Direalisasikan
Dimyati menjelaskan, pada dasarnya Komisi III tidak mempermasalahkan pengajuan mobil dinas baru bagi para pimpinan KPK dan jajarannya. Selama hal tersebut dapat menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Selama itu untuk suksesnya institusi ini jika memany harus dilengkapi sarana dan prasarana. DPR tidak keberatan. Selama itu untuk kepentinhan institusi lebih tajam lagi KPK kita dukung," paparnya.
Tanpa adanya sarana dan prasana yang memadai, Dimyati meragukan KPK dapat bekerja efektif memberantas korupsi. Termasuk pengadaan mobil dinas yang justru disebut-sebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak begitu mendesak dibutuhkan oleh KPK.
"Bagaimana bisa sukses kalau sarana prasarananya tidak siap. Ini harus dilengkapi maupun hanya mobil dinas. Yang penting resmi, daripada nanti pakai mobil pinjam, atau dipinjami oleh seseorang atau kelompok ini kan berbahaya," ujarnya.
Sebelumnya KPK mengajukan pengadaan mobil dinas hingga miliaran rupiah dalam RKAKL 2021. Mobil dinas itu diperuntukkan bagi pimpinan KPK.
Ketua KPK mendapat anggaran mobil dinas Rp1,45 miliar. Sementara itu, masing-masing wakil ketua Lembaga Antirasuah mendapat jatah mobil dinas Rp1 miliar.
Belum diketahui merek mobil apa yang akan dibeli dengan anggaran tersebut. Namun beredar kabar spesifikasi mobil yang digunakan di atas 3.500 cc. (OL-4)
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved