Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BEKAS Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengritisi pengadaan mobil dinas baru bagi pimpinan KPK yang penganggarannya telah disetujui DPR. Mobil tersebut rencananya dapat digunakan pimpinan KPK pada 2021 mendatang.
Menurut Bambang, hal tersebut menunjukan pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. "Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis. Sedari awal KPK diprofil dan dibangun dengan brand imange sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).
Setidaknya, KPK menganggarkan pengadaan mobil dinas beserta mobil jemputan lainnya senilai Rp47,7 miliar. Untuk Ketua KPK Firli Bahuri, aggaran untuk pembelian mobil dinas baru senilai Rp1,45 miliar, sedangkan empat pimpinan lainnya mendapat anggaran Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.
"Mobil dengan cc tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi," ujar Bambang.
Baca juga: Kejaksaan Segera Susun Surat Dakwaan Perkara Joko Tjandra
Ia menjelaskan bahwa dari sisi menejemen, KPK dibangun dengan single salary karena seluruh fasilitas sudah disatukan menjadi komponen gaji. Oleh sebab itu, seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi terhadap fasilitas kendaraan karena akan bersifat mubazir.
"Dengan menerima pemberian mobil dinas, maka pimpinan KOK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku, karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," tandas Bambang.
Terpisah, eks pimpinan KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif mengatakan pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada masyarakat miskin. Terlebih saat ini Indonesia masih diterpa pandemi covid-19 yang mengakibatkan penambahan masyarakat miskin.
"Penambahan kemiskinan baru akibat covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,41 juta. Sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara di saat masyarakat masih prihatin seperti sekarang," tandas Laode. (OL-4)
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved