Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

UU Ciptaker Ujian bagi Integritas MK

Indriyani Astuti
16/10/2020 03:26
UU Ciptaker Ujian bagi Integritas MK
Ilustrasi -- Gedung MK( Medcom.id/Meilikhah)

MARAKNYA aksi penolakan atas Undang- Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membuat harapan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi membesar.

Menguatnya dorongan agar para penolak UU Ciptaker menggugat beleid baru itu ke MK menjadi tantangan dan ujian tersendiri bagi MK. Para hakim MK diharapkan benar-benar menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat yang mengajukan uji materi.

Para hakim MK pun ditan- tang untuk menunjukkan kredibilitas dan independensi saat kelak menyidangkan perkara pengujian UU Ciptaker. Dalam konteks itu, Ketua MK pertama, Prof Jimly Asshiddiqie, meminta masyarakat memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada MK untuk menghadirkan keadilan dalam putusan mereka.

“Percaya saja, para hakim tahu hukumnya dan tahu harapan masyarakat serta mengerti problematika terkait UU Ciptaker, baik dari segi materinya maupun proses pembentukannya,” tegas Jimly.

Senator di Dewan Perwakilan Daerah ini menghargai masyarakat yang berniat mengekspresikan kekecewaan. Namun, ia mengimbau mereka tidak lagi berdemonstrasi mengingat wabah covid-19 masih melanda.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Kaum buruh, kata dia, hingga kemarin, masih menolak omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, ada sejumlah langkah yang dipersiapkan buruh dalam menolak beleid itu, termasuk mempersiapkan gugatan ke MK terkait uji formal dan uji materiel.

Uji formal

Pada kesempatan berbeda, kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi mengajukan permohonan uji formal UU Ciptaker ke MK. Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengatakan klaster dan yang diatur dalam UU itu sangat merugikan pemohon yang kemudian patut untuk dibatalkan.

Permohonan uji formal dilakukan karena UU Ciptaker dinilai cacat formal. “Asas pembentukan undang-undang salah satunya kejelasan tujuan dan asas keterbukaan tidak dilaksanakan,” kata Viktor, kemarin.

Di lain sisi, banyak yang menyatakan aspek positif dari UU tersebut. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan beleid itu dapat memperkuat aktivitas perdagangan. “UU Cipta Kerja dapat mendorong lahirnya pe- ngusaha baru dan menciptakan lapangan pekerjaan.”

Sementara itu, juru bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tina Talisa, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja akan memotong ruang dan kesempatan bagi investor atau pengusaha untuk bertemu oknum pejabat yang berwenang mengeluarkan izin sehingga hal itu meminimalisasi pungli dan sangat mendukung upaya pencegahan korupsi. (Des/Sru/Ins/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya