Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri ATR : UU Ciptaker Bakal Percepat Persetujuan RDTR

Insi Nantika Jelita
15/10/2020 10:21
Menteri ATR : UU Ciptaker Bakal Percepat Persetujuan RDTR
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil memberi sertifikat gratis ke warga di Aula Kantor Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/9/2020(ANTARA FOTO/HumasBPNKendari)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengungkapkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bakal mempercepat persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selama ini, kata Sofyan, banyak pengalaman bahwa RDTR/RTRW yang telah disetujui melalui persetujuan substansi (persub) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN agar menjadi Peraturan Daerah (Perda) memakan waktu lama.

"(UU Ciptaker) memberikan batas waktu bagi Pemda untuk menentukan dan disahkan setelah dua bulan persub diberikan," kata Sofyan dalam keterangan resminya, Kamis (15/10).

Menteri ATR menegaskan, apabila dalam dua bulan usai persub diberikan tidak kunjung disahkan perda tata ruangnya, maka pemerintah pusat yang akan mengesahkan.

"Kemudian RDTR nantinya akan menjadi Peraturan Kepala Daerah atau Perkada karena dalam penyusunan sudah melibatkan banyak pihak," ungkap Sofyan.

Sofyan juga memaparkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang dan produk tata ruang lainnya perlu diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Kawasan Hutan.

"Hambatan yang ditemui selama ini dalam menetapkan tata ruang di daerah karena tidak adanya integrasi. UU Ciptaker mengenalkan integrasi dan tata ruang akan menjadi panglima, sehingga tidak ada masalah lagi antara hutan, perairan, dan lain-lain," ujar Sofyan.

baca juga: UU Ciptaker Dongkrak Aktivitas Perdagangan

Sofyan menyebut bahwa dalam tata ruang dapat memberikan kepastian dalam berusaha serta memberi manfaat yang optimal bagi masyarakat.

"Dalam undang-undang ini, perizinan berusaha dilakukan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RDTR," pungkas Menteri ATR. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya