Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dalam UU Ciptaker Disebut Memuat Perlindungan Bumdes

Insi Nantika Jelita
12/10/2020 16:57
Dalam UU Ciptaker Disebut Memuat Perlindungan Bumdes
Cipta kerja(Medcom)

MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

"Solusi badan hukum Bumdes sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja dipasal 117," ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (12/10).

Dalam pasal tersebut, kata Abdul, disebutkan, Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca juga : Benar atau Hoaks GNPF Ulama Demo sampai Jokowi Lengser?

Pasalnya, posisi atau keberadaan Bumdes, terang Abdul, menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

"Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara," ungkap Abdul.

Ia menambahkan, karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, lalu Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat.

"Oleh karena itu, dengan munculnya UU Cipta Kerja pada pasal 117 akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan," pungkas Abdul. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya