Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Kecamatan Kota Purwakarta. Sebagai kompensasinya, warga di 9 kelurahan dan 1 desa akan mendapatkan kedeudeuh berupa bantuan sembako dan masker.
"Selain untuk warga terdampak PSBM, bansos ini juga diprioritaskan untuk warga yang keluarganya terpapar covid-19. Warga yang terkonfirmasi positif di Kecamatan Purwakarta hingga akhir pekan kemarin berjumlah 41 orang, ini perlu perhatian serius," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Senin (12/10).
Menurut Iyus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, nantinya seluruh OPD dibagi secara proporsional ke-9 kelurahan dan 1 desa di Kecamatan Purwakarta untuk menyebar bantuan tersebut.
"Mudah-mudahan langkah ini bisa membantu meringankan beban warga yang terdampak pemberlakuan PSBM," ungkapnya.
Iyus Permana mengatakan, pemberlakuan PSBM di Kecamatan Purwakarta dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan PSBM di wilayah Kelurahan/Desa pada Kecamatan Purwakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Ruang Isolasi OTG Covid-19 di Purwakarta Minus
Menurutnya, PSBM diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020. Sejumlah pembatasan akan dilakukan di antaranya kafe dan restoran buka mulai pukul 09.00-21.00 dengan aturan pukul 09.00-19.00 makan di tempat (dine in) dan pukul 19.00-21.00 makanan dibungkus (take away).
Kemudian, minimarket bisa buka mulai pukul 09.00-20.00 dan supermarket buka mulai pukul 10.00-20.00.
"Sementara untuk pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai jam 14.00 WIB. Lalu kita juga lakukan pembatasan untuk kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga dan bidang sosial dan budaya," imbuhnya.
Iyus menambahkan, penutupan ruas jalan juga dilakukan untuk Jalan Veteran (Taman Pembaharuan)-Jalan Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadinata (Lapang Sahate) hingga Patung Gentong Pertigaan Suryo mulai dari pukul 21.00- 23.00 WIB.
Selama PSBM, akan diterapkan denda bagi masyarakat non-KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu. Selain itu, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.(OL-5)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Cianjur menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) selama dua pekan terhitung 22 Februari hingga 8 Maret 2021.
PEMKAB Karawang beberapa kali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kasus positif Covid-19 justru naik. Kini pemkab menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
PSBM dilakan dengan mengendalikan mobilitas penduduk di daerah-daerah tertentu yang lebih kecil, seperti kecamatan atau kelurahan, yang menjadi sumber penularan covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved