Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Purwakarta Berlakukan PSBM di 9 Kelurahan

Reza Sunarya
12/10/2020 14:10
Purwakarta Berlakukan PSBM di 9 Kelurahan
Sekda Kab.Purwakarta Iyus Permana(MI/Reza Sunarya)

PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Kecamatan Kota Purwakarta. Sebagai kompensasinya, warga di 9 kelurahan dan 1 desa akan mendapatkan kedeudeuh berupa bantuan sembako dan masker.

"Selain untuk warga terdampak PSBM, bansos ini juga diprioritaskan untuk warga yang keluarganya terpapar covid-19. Warga yang terkonfirmasi positif di Kecamatan Purwakarta hingga akhir pekan kemarin berjumlah 41 orang, ini perlu perhatian serius," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, Senin (12/10).

Menurut Iyus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, nantinya seluruh OPD dibagi secara proporsional ke-9 kelurahan dan 1 desa di Kecamatan Purwakarta untuk menyebar bantuan tersebut.

"Mudah-mudahan langkah ini bisa membantu meringankan beban warga yang terdampak pemberlakuan PSBM," ungkapnya.

Iyus Permana mengatakan, pemberlakuan PSBM di Kecamatan Purwakarta dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan PSBM di wilayah Kelurahan/Desa pada Kecamatan Purwakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Ruang Isolasi OTG Covid-19 di Purwakarta Minus

Menurutnya, PSBM diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020. Sejumlah pembatasan akan dilakukan di antaranya kafe dan restoran buka mulai pukul 09.00-21.00 dengan aturan pukul 09.00-19.00 makan di tempat (dine in) dan pukul 19.00-21.00 makanan dibungkus (take away).

Kemudian, minimarket bisa buka mulai pukul 09.00-20.00 dan supermarket buka mulai pukul 10.00-20.00.

"Sementara untuk pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai jam 14.00 WIB. Lalu kita juga lakukan pembatasan untuk kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga dan bidang sosial dan budaya," imbuhnya.

Iyus menambahkan, penutupan ruas jalan juga dilakukan untuk Jalan Veteran (Taman Pembaharuan)-Jalan Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadinata (Lapang Sahate) hingga Patung Gentong Pertigaan Suryo mulai dari pukul 21.00- 23.00 WIB.

Selama PSBM, akan diterapkan denda bagi masyarakat non-KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu. Selain itu, langkah-langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya