Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) selama dua pekan terhitung 22 Februari hingga 8 Maret 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal kebijakan itu diambil dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta elemen lainnya. Secara teknis PSBM tidak jauh berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau di Jawa Barat itu ada 7 kota dan kabupaten yang melaksanakan PPKM. Di Kabupaten Cianjur, kami melaksanakan PSBM yang hampir sama dengan PPKM," terang Yusman, Selasa (23/2).
Yusman menuturkan selama diterapkannya PSBM, fokus penanganan covid-19 masih berkutat pada penerapan protokol kesehatan. Utamanya meminimalkan potensi kerumunan di tempat-tempat keramaian.
"Seperti diketahui bersama, dari awal sampai hari ini kita terus melakukan berbagai upaya mengendalikan covid-19. Kita sadari bersama, masyarakat mungkin sudah jenuh dengan kondisi selama pandemi ini. Tapi prokes harus tetap dijalankan dan meminimalkan kerumununan di tempat tempat keramaian," imbuhnya.
Karena itu, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan masih terus akan dilaksanakan selama pandemi covid-19. Hampir setiap hari tim gabungan melakukan operasi yustisi secara stationer maupun mobile.
Yusman menuturkan ada beberapa hal krusial berkaitan dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) plus di Cianjur yang diterapkan dua periode atau sekitar sebulan terakhir. Diantaranya resiko penyebaran di wilayah kecamatan yang sudah tidak ada lagi berstatus zona merah.
"Hasil evaluasi setelah penilaian, saat ini di Kabupaten Cianjur tidak ada lagi kecamatan yang zona merah. Berarti, 32 kecamatan di Cianjur turun 1 level ke zona oranye," jelasnya.
Namun, lanjut Yusman, resiko penyebaran covid-19 di tingkat desa atau RT/RW masih ditemukan daerah zona merah. Dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, daerah yang dinyatakan zona merah berada di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet dan Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang.
"Di dua wilayah itu terdapat klaster pendidikan. Mereka melaksanakan belajar tatap muka," ungkap Yusman. (OL-15)
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Data anak yang kedapatan tidak sekolah itu diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pendataan dilakukan melalui hasil survei pada tahun lalu.
Upaya mensterilkan lahan eks TPA Pasirsembung akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Rute kereta api wisata Jaka Lalana diharapkan bisa memperkuat potensi penerimaan pendapatan daerah karena Cianjur akan menjadi destinasi para wisatawan.
PEMKAB Karawang beberapa kali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kasus positif Covid-19 justru naik. Kini pemkab menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Sebagai kompensasinya, warga di 9 kelurahan dan 1 desa akan mendapatkan kedeudeuh berupa bantuan sembako dan masker.
PSBM dilakan dengan mengendalikan mobilitas penduduk di daerah-daerah tertentu yang lebih kecil, seperti kecamatan atau kelurahan, yang menjadi sumber penularan covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved