Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kabupaten Cianjur Terapkan PSBM Selama Dua Pekan

Benny Bastiandy
23/2/2021 16:05
Kabupaten Cianjur Terapkan PSBM Selama Dua Pekan
Petugas Satgas Covid-19 Cianjur, Jawa Barat mendata warga yang terjaring razia protokol kesehatan beberapa waktu lalu.(MI/Benny Bastiandy)

KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) selama dua pekan terhitung 22 Februari hingga 8 Maret 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal kebijakan itu diambil dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta elemen lainnya. Secara teknis PSBM tidak jauh berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau di Jawa Barat itu ada 7 kota dan kabupaten yang melaksanakan PPKM. Di Kabupaten Cianjur, kami melaksanakan PSBM yang hampir sama dengan PPKM," terang Yusman, Selasa (23/2).

Yusman menuturkan selama diterapkannya PSBM, fokus penanganan covid-19 masih berkutat pada penerapan protokol kesehatan. Utamanya meminimalkan potensi kerumunan di tempat-tempat keramaian.

"Seperti diketahui bersama, dari awal sampai hari ini kita terus melakukan berbagai upaya mengendalikan covid-19. Kita sadari bersama, masyarakat mungkin sudah jenuh dengan kondisi selama pandemi ini. Tapi prokes harus tetap dijalankan dan meminimalkan kerumununan di tempat tempat keramaian," imbuhnya.

Karena itu, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan masih terus akan dilaksanakan selama pandemi covid-19. Hampir setiap hari tim gabungan melakukan operasi yustisi secara stationer maupun mobile.

Yusman menuturkan ada beberapa hal krusial berkaitan dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) plus di Cianjur yang diterapkan dua periode atau sekitar sebulan terakhir. Diantaranya resiko penyebaran di wilayah kecamatan yang sudah tidak ada lagi berstatus zona merah.

"Hasil evaluasi setelah penilaian, saat ini di Kabupaten Cianjur tidak ada lagi kecamatan yang zona merah. Berarti, 32 kecamatan di Cianjur turun 1 level ke zona oranye," jelasnya.

Namun, lanjut Yusman, resiko penyebaran covid-19 di tingkat desa atau RT/RW masih ditemukan daerah zona merah. Dari data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, daerah yang dinyatakan zona merah berada di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet dan Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang.

"Di dua wilayah itu terdapat klaster pendidikan. Mereka melaksanakan belajar tatap muka," ungkap Yusman. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya