Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis yang diberikan oleh para koruptor hanya tiga tahun. Hal itu didapat dari data yang diperoleh selama kurun waktu Januari-Juni 2020 atau satu semester.
Pada pemaparannya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut ada 1.008 perkara tindak pidana korupsi selama semester pertama 2020. Dari angka itu, ada 1.043 terdakwa yang disidangkan baik di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
"Jadi cita-cita untuk bisa menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, pemberian efek jera yang maksimal, rasanya masih sangat jauh untuk teralisasi kalau kita lihat data seperti ini," kata Kurnia, Minggu (11/10).
Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara terbanyak, yakni 838 perkara, rata-rata vonis yang dijatuhkan adalah 2 tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi, dengan 162 perkara rata-rata vonisnya adalah 3 tahun 6 bulan. Sedangkan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung memiliki rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan dengan delapan perkara.
Baca juga : Lagi, Kejagung Sita Aset Kasus Jiwasraya dari Dua Terdakwa
Meskipun rata-rata vonis yang diputus di MA terlihat tinggi, namun Kurnia menyebut hal itu sebenarnya tergolong sangat rendah jika mengacu pada penerapan pasalnya. Diketahui, tindak pidana korupsi pada UU Tipikor dibagi dua, yakni yang berkelindan dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan tindak pidana korupsi terkait suap diatur di Pasal 5 dan 11 degan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dari data yang dihimpun ICW, ada 74 terdakwa yang dikekakan pasal tersebut. Namun saat dirata-ratakan, vonisnya masih dinilai rendah.
"Untuk Pasal 5 dan 11 ada 74 terdakwa, rata hukumannya 1 tahun 7 bulan penjara. Kalau pun menggunakan sudut pandang tindak pidana suap, itupun sangat tidak memuaskan publik, masih sangat jauh teori pemberian efek jera," kata Kurnia.
Sementara itu, ia juga menyoroti tren penuntutan dalam sidang tindak pidana korupsi. Dari data yang dihimpun ICW, Kurnia menilai kinerja penuntutan KPK lebih baik ketimbang Korps Adhyaksa dalam penuntutan.
Rata-rata tuntutan yang oleh KPK adalah 5 tahun, sedangkan kejaksaan hanya 3 tahun 11 bulan. Apabila dikaitkan dengan penerapan pasal suap dengan hukuman maksimal 5 tahun, maka rata-rata tuntutan yang dilakukan KPK adalah 2 tahun 9 bulan. Tuntutan tersebut lebih tinggi ketimbang kejaksaan yang hanya 1 tahun 9 bulan. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved