Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis yang diberikan oleh para koruptor hanya tiga tahun. Hal itu didapat dari data yang diperoleh selama kurun waktu Januari-Juni 2020 atau satu semester.
Pada pemaparannya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut ada 1.008 perkara tindak pidana korupsi selama semester pertama 2020. Dari angka itu, ada 1.043 terdakwa yang disidangkan baik di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
"Jadi cita-cita untuk bisa menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, pemberian efek jera yang maksimal, rasanya masih sangat jauh untuk teralisasi kalau kita lihat data seperti ini," kata Kurnia, Minggu (11/10).
Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara terbanyak, yakni 838 perkara, rata-rata vonis yang dijatuhkan adalah 2 tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi, dengan 162 perkara rata-rata vonisnya adalah 3 tahun 6 bulan. Sedangkan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung memiliki rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan dengan delapan perkara.
Baca juga : Lagi, Kejagung Sita Aset Kasus Jiwasraya dari Dua Terdakwa
Meskipun rata-rata vonis yang diputus di MA terlihat tinggi, namun Kurnia menyebut hal itu sebenarnya tergolong sangat rendah jika mengacu pada penerapan pasalnya. Diketahui, tindak pidana korupsi pada UU Tipikor dibagi dua, yakni yang berkelindan dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan tindak pidana korupsi terkait suap diatur di Pasal 5 dan 11 degan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dari data yang dihimpun ICW, ada 74 terdakwa yang dikekakan pasal tersebut. Namun saat dirata-ratakan, vonisnya masih dinilai rendah.
"Untuk Pasal 5 dan 11 ada 74 terdakwa, rata hukumannya 1 tahun 7 bulan penjara. Kalau pun menggunakan sudut pandang tindak pidana suap, itupun sangat tidak memuaskan publik, masih sangat jauh teori pemberian efek jera," kata Kurnia.
Sementara itu, ia juga menyoroti tren penuntutan dalam sidang tindak pidana korupsi. Dari data yang dihimpun ICW, Kurnia menilai kinerja penuntutan KPK lebih baik ketimbang Korps Adhyaksa dalam penuntutan.
Rata-rata tuntutan yang oleh KPK adalah 5 tahun, sedangkan kejaksaan hanya 3 tahun 11 bulan. Apabila dikaitkan dengan penerapan pasal suap dengan hukuman maksimal 5 tahun, maka rata-rata tuntutan yang dilakukan KPK adalah 2 tahun 9 bulan. Tuntutan tersebut lebih tinggi ketimbang kejaksaan yang hanya 1 tahun 9 bulan. (OL-2)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved