Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat rata-rata vonis yang diberikan oleh para koruptor hanya tiga tahun. Hal itu didapat dari data yang diperoleh selama kurun waktu Januari-Juni 2020 atau satu semester.
Pada pemaparannya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut ada 1.008 perkara tindak pidana korupsi selama semester pertama 2020. Dari angka itu, ada 1.043 terdakwa yang disidangkan baik di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
"Jadi cita-cita untuk bisa menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, pemberian efek jera yang maksimal, rasanya masih sangat jauh untuk teralisasi kalau kita lihat data seperti ini," kata Kurnia, Minggu (11/10).
Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara terbanyak, yakni 838 perkara, rata-rata vonis yang dijatuhkan adalah 2 tahun 11 bulan. Di tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi, dengan 162 perkara rata-rata vonisnya adalah 3 tahun 6 bulan. Sedangkan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung memiliki rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan dengan delapan perkara.
Baca juga : Lagi, Kejagung Sita Aset Kasus Jiwasraya dari Dua Terdakwa
Meskipun rata-rata vonis yang diputus di MA terlihat tinggi, namun Kurnia menyebut hal itu sebenarnya tergolong sangat rendah jika mengacu pada penerapan pasalnya. Diketahui, tindak pidana korupsi pada UU Tipikor dibagi dua, yakni yang berkelindan dengan kerugian negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan tindak pidana korupsi terkait suap diatur di Pasal 5 dan 11 degan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dari data yang dihimpun ICW, ada 74 terdakwa yang dikekakan pasal tersebut. Namun saat dirata-ratakan, vonisnya masih dinilai rendah.
"Untuk Pasal 5 dan 11 ada 74 terdakwa, rata hukumannya 1 tahun 7 bulan penjara. Kalau pun menggunakan sudut pandang tindak pidana suap, itupun sangat tidak memuaskan publik, masih sangat jauh teori pemberian efek jera," kata Kurnia.
Sementara itu, ia juga menyoroti tren penuntutan dalam sidang tindak pidana korupsi. Dari data yang dihimpun ICW, Kurnia menilai kinerja penuntutan KPK lebih baik ketimbang Korps Adhyaksa dalam penuntutan.
Rata-rata tuntutan yang oleh KPK adalah 5 tahun, sedangkan kejaksaan hanya 3 tahun 11 bulan. Apabila dikaitkan dengan penerapan pasal suap dengan hukuman maksimal 5 tahun, maka rata-rata tuntutan yang dilakukan KPK adalah 2 tahun 9 bulan. Tuntutan tersebut lebih tinggi ketimbang kejaksaan yang hanya 1 tahun 9 bulan. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved