Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PETUGAS kepolisian memutuskan untuk menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air menggunakan water canon akibat massa aksi yang memaksa untuk masuk dari Simpang Harmoni untuk berkumpul dengan massa aksi lainnya di titik Patung Kuda Arjuna Wiwaha.
"Kembali saya ingatkan anda sudah tidak tertib dan anarkis, apabila masih anarkis saya akan mengambil tindakan tegas, persiapan tembak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto sebelum menembakkan gas air mata dan semprotan air dilepas ke arah massa aksi, hari ini.
Baca juga: Konsep UU Ciptaker Benar, tapi Pasal Kontroversial Diperbaiki Dulu
Pukul 14.30 WIB, tak lama setelah Heru memberi peringatan kepada massa aksi, petugas satuan Brimob pun langsung melepaskan tembakan gas air mata berulang disertai tembakan air dari alat watercanon. "Saya minta massa membubarkan diri," kata Heru dari mobil pengurai massa.
Sebagian massa berhamburan menuju Jalan Juanda dan Jalan Suryopranoto. Hingga saat ini tembakan gas air mata masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian.
Seperti diketahui, akses Simpang Harmoni ditutup oleh massa aksi dari buruh dan mahasiswa karena ingin melakukan aksi menuju Istana Merdeka menolak UU Cipta Kerja.(Ant/OL-4)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved