Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) yang berisikan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Surat bernomor R.41.pres.10 2020 tersebut pun sudah diterima Sekjen DPR.
“Kami sangat berharap kepada ibu ketua dan bapak-bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya segera me nindaklanjuti segera surat presiden dimaksud,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, kemarin,
Ia mengungkapkan tujuh nama calon tersebut telah dipilih melalui seleksi yang dilakukan panitia seleksi Komisi Yudisial yang dilaksanakan sejak Maret hingga September 2020.
“Pansel tersebut telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian. Mereka telah melalui proses panjang sebelum akhirnya memberikan nama kepada presiden,” tuturnya.
Adapun tujuh calon anggota Komisi Yudisial tersebut ialah Joko Sasmito dan M Taufik sebagai perwakilan unsur mantan hakim, Sukma Violetta dan Bin Ziyad Khadafi mewakili unsur praktisi hukum, Amzulian Rifai dan Mukti Fajar Nur Dewata dari golongan akademisi, serta Siti Nurjanah mewakili masyarakat sipil.
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, meminta calon anggota KY berani membongkar mafia peradilan.
“Terutama dalam proses seleksi anggota Komisi Yudisial yang saat ini sedang berjalan, harus dipilih orang-orang yang mampu menjadikan Komisi Yudisial (KY) lebih berani untuk mengungkap mafi a peradil an yang telah menggerogoti muruah hakim selama ini,” kata peneliti Pusako Andalas, Hemi Lavour Febrinandez.
Menurut Hemi, penguatan aspek pencegahan dengan mengesampingkan aspek pengawasan dan pe nindakan hanya akan membuat Komisi Yudisial sebagai lembaga tanpa ta ring yang pada akhirnya tidak mampu menjaga martabat dan muruah hakim. (Pra/P-1)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Itu dapat memperkuat integritas aparat peradilan agar bersih dari korupsi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved