Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ditunggu, Kinerja KY Bongkar Mafia Peradilan

Pra/P-1
08/10/2020 05:02
Ditunggu, Kinerja KY Bongkar Mafia Peradilan
Ilustrasi -- Gedung Komisi Yudisial.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) yang berisikan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Surat bernomor R.41.pres.10 2020 tersebut pun sudah diterima Sekjen DPR.

“Kami sangat berharap kepada ibu ketua dan bapak-bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya segera me nindaklanjuti segera surat presiden dimaksud,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, kemarin,

Ia mengungkapkan tujuh nama calon tersebut telah dipilih melalui seleksi yang dilakukan panitia seleksi Komisi Yudisial yang dilaksanakan sejak Maret hingga September 2020.

“Pansel tersebut telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian. Mereka telah melalui proses panjang sebelum akhirnya memberikan nama kepada presiden,” tuturnya.

Adapun tujuh calon anggota Komisi Yudisial tersebut ialah Joko Sasmito dan M Taufik sebagai perwakilan unsur mantan hakim, Sukma Violetta dan Bin Ziyad Khadafi mewakili unsur praktisi hukum, Amzulian Rifai dan Mukti Fajar Nur Dewata dari golongan akademisi, serta Siti Nurjanah mewakili masyarakat sipil.

Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, meminta calon anggota KY berani membongkar mafia peradilan.

“Terutama dalam proses seleksi anggota Komisi Yudisial yang saat ini sedang berjalan, harus dipilih orang-orang yang mampu menjadikan Komisi Yudisial (KY) lebih berani untuk mengungkap mafi a peradil an yang telah menggerogoti muruah hakim selama ini,” kata peneliti Pusako Andalas, Hemi Lavour Febrinandez.

Menurut Hemi, penguatan aspek pencegahan dengan mengesampingkan aspek pengawasan dan pe nindakan hanya akan membuat Komisi Yudisial sebagai lembaga tanpa ta ring yang pada akhirnya tidak mampu menjaga martabat dan muruah hakim. (Pra/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya