Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

KPU : Tanpa KTP-El tidak Bisa Memilih saat Pilkada

Indriyani Astuti
06/10/2020 17:19
KPU : Tanpa KTP-El tidak Bisa Memilih saat Pilkada
Ilustrasi(MI/Fransisco Carollio)

PELAKSANA Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan salah satu persyaratan penduduk bisa memberikan hak pilihnya saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020 ialah mempunyai Kartu Tanda Penduduk elektronik KTP-El.

"Salah satu syarat bisa memilih, pemilih harus punya KTP-El. Apabila yang bersangkutan belum merekam data kependudukan, tentu saja tidak bisa," ujar Ilham dalam rapat koordinasi kependudukan dan catatan sipil yang digelar Kementerian Dalam Negeri bersama KPU di Jakarta, Rabu (6/10).

Ilham lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diamanatkan bahwa surat keterangan sebagai pengganti KTP hanya berlaku sampai Desember 2018. KPU, ujar Ilham, berharap penduduk yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 dan sudah masuk dalam daftar pemilih bisa mempunyai KTP-El.

Baca juga : Mendagri Minta Pemilih Pemula Sudah Punya KTP-el

Berdasarkan data yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri pada KPU 18 Juli 2020, terdapat penambahan jumlah pemilih pemula  2020sejumlah 456.256 orang. Mereka yang nanti pada  9 Desember 2020 sudah berusia 17 tahun. Sedangkan untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),  total pemilih yang KPU dapatkan dari Kemendagri sebanyak 105.396.460 jiwa dengan persentase laki-laki dan 50,08%, dan  perempuan 49,92%.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh berkomitmen  mendukung suksesnya Pilkada serentak di 309 Kabupaten/Kota yang di dalamnya meliputi 9 pemilihan gubernur. Ia mengatakan Ditjen Dukcapil akan melakukan integrasi integrasi data kependudukan hasil Sensus Penduduk 2020 dengan data hasil  survei serta pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU. 

"Coklit sudah selesai pada 30 September 2020 dan akan kita integrasikan dengan database milik Dukcapil Kemendagri," tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik