Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri telah mengeluarkan surat Telegram Rahasia (STR) soal antisipasi larangan demontrasi besar-besaran dan mogok kerja kaum buruh, pada 6-8 Oktober mendatang.
Di dalam STR, terdapat salah satu poin yang memerintahkan aparat melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Polri pun membantah pihaknya tidak dalam fungsi dan kewenangannya ketika Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan STR.
"Polri sesuai dengan tugas pokoknya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan penegakkan hukum tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran 6-8 Oktober," ungkap Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).
Baca juga : Sanksi Pidana Bagi Paslon Pelanggar Prokes Dinilai Kurang Efektif
Awi mengklaim, dibuatnya poin tersebut lantaran masih dalam situasi pandemi virus korona yang hingga saat ini masih merebak di Indonesia.
Demi memutus rantai penyebaran virus, Awi mengatakan, pihaknya membatasi kerumunan massa yang mungkin akan menjadi pusat penularan. Dalam hal ini, terang Awi, ihwal kegiatan unjuk rasa oleh massa buruh yang akan digelar menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, Polri punya peran penting untuk mengatur demonstrasj agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sebelumnya. (OL-7)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved