Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri telah mengeluarkan surat Telegram Rahasia (STR) soal antisipasi larangan demontrasi besar-besaran dan mogok kerja kaum buruh, pada 6-8 Oktober mendatang.
Di dalam STR, terdapat salah satu poin yang memerintahkan aparat melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Polri pun membantah pihaknya tidak dalam fungsi dan kewenangannya ketika Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan STR.
"Polri sesuai dengan tugas pokoknya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan penegakkan hukum tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran 6-8 Oktober," ungkap Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).
Baca juga : Sanksi Pidana Bagi Paslon Pelanggar Prokes Dinilai Kurang Efektif
Awi mengklaim, dibuatnya poin tersebut lantaran masih dalam situasi pandemi virus korona yang hingga saat ini masih merebak di Indonesia.
Demi memutus rantai penyebaran virus, Awi mengatakan, pihaknya membatasi kerumunan massa yang mungkin akan menjadi pusat penularan. Dalam hal ini, terang Awi, ihwal kegiatan unjuk rasa oleh massa buruh yang akan digelar menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, Polri punya peran penting untuk mengatur demonstrasj agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sebelumnya. (OL-7)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved