Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DPR RI menyetujui hasil evaluasi perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2020. Hasil evaluasi tersebut menetapkan RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang awalnya ditetapkan sebanyak 50 RUU kini hanya menjadi 37 RUU, atau berkurang 16 RUU.
Evaluasi atas Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 tersebut diperlukan mengingat kondisi dan situasi negara pada saat ini sedang dilanda pandemik virus covid-19 sehingga kegiatan legislasi di DPR mengalami keterbatasan.
“Karena adanya keterbatasan-keterbatasan itu, pimpinan Baleg (Badan Legislasi) melakukan koordinasi dengan Pimpinan Komisi I hingga Komisi IX pada 30 Juni 2020 dalam rangka evaluasi Pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 agar mengurangi RUU yang tidak mungkin diselesaikan pada 2020 yang menjadi target Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021,” ungkap Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sebagaimana dikutip dari Parlementaria, baru-baru ini.
Supratman melanjutkan RUU yang disetujui untuk dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 akan diprioritaskan kembali di dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 yang akan dibahas dan ditetapkan pada Oktober 2020 atau sebelum penetapan RUU tentang APBN. “Evaluasi dilakukan agar antara target dan output capaian kinerja legislasi dapat seimbang,” katanya.
Dalam waktu dekat, jelas Supratman, Baleg akan menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU, bahwa Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan dilaksanakan sebelum penetapan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sesuai hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Baleg dalam rangka evaluasi kinerja legislasi dan penyusunan Prolegnas telah diputuskan bahwa usulan RUU dari komisi dalam satu tahun sebanyak 1 RUU dan apabila sudah diselesaikan pembahasannya dapat
mengajukan 1 RUU lagi,” katanya.
Kebut RUU Cipta Kerja
Menyinggung perkembangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), Supratman menegaskan Baleg DPR menargetkan RUU Cipta Kerja untuk secepatnya diselesaikan sehingga dapat mendorong iklim investasi dan ekonomi yang saat ini sedang tertekan akibat pandemi covid-19. “Adanya pandemi covid-19 ini berimbas besar bagi ekonomi nasional yang semakin terpuruk, terjadi PHK besar-besaran.
Karena itu harus direspons dengan kebijakan extraordinary untuk melindungi masyarakat, dunia usaha dan stabilitas sektor keuangan,” ungkapnya.
Penyelesaian RUU melalui metode sapu jagat, menurut Supratman, merupakan solusi terbaik bagi pemerintah Indonesia dalam menata regulasi ke depan.
“Metode Omnibus Law adalah langkah efektif dalam menyederhanakan regulasi karena proses revisinya bisa simultan. Saya mengusulkan ke depan lebih banyak menggunakan Omnibus Law sehingga nantinya target Prolegnas bisa lebih maksimal,” tuturnya.
Selain RUU Ciptaker, Omnibus Law terdiri atas RUU tentang Ibukota Negara, RUU tentang Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (S3-25)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved