Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PUTUSAN peninjauan kembali (PK) yang meringankan hukuman kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah meruntuhkan rasa keadilan masyarakat. Realitas itu kian menegaskan putusan PK tidak lagi menimbulkan efek jera bagi koruptor di negeri ini.
Nikmatnya diskon hukuman tidak hanya dirasakan Anas. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, tren vonis tipikor kurun 2019 menunjukkan rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Dari total 1.125 terdakwa yang disidangkan pada 2019, sekitar 842 orang divonis ringan antara 0-4 tahun, sedangkan vonis berat hukuman penjara di atas 10 tahun hanya 9 orang.
ICW pun mendorong adanya pengawasan dalam persidangan PK di Mahkamah Agung. Maklum, PK perkara korupsi kerap dikabulkan dengan pemotongan hukuman menjadi ringan. Korting hukuman justru membuat kinerja lembaga antirasuah menjadi sia-sia. “KPK harus mengawasi persidangan-persidangan tingkat PK di masa mendatang, khususnya kasus perkara tipikor,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kemarin.
Selain itu, ICW juga meminta Ketua MA Muhammad Syarifuddin segera mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi. Komisi Yudisial juga didorong aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim yang melaksanakan sidang PK perkara korupsi.
Kurnia menambahkan, pemulihan kerugian negara juga sangat kecil. Sepanjang 2019, negara merugi akibat praktik korupsi sebesar Rp12 triliun. Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp750 miliar.
“Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor? Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram,” kata dia.
Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengaku belum menerima laporan pelanggaran hakim terkait dengan diskon hukuman gede-gedean oleh MA melalui proses PK terhadap narapidana korupsi.
Jaja menegaskan pengajuan PK ialah hak terpidana. Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, terang dia, putusan hakim majelis PK harus dihormati. “Kecuali ada gangguan atas independensi hakim. Misalnya, melanggar prinsip integritas. Apabila demikian, ada prinsip etik yang dilanggar,” tukasnya.
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat ada 21 narapidana korupsi yang mendapatkan potongan hukuman penjara di tingkat PK. Terbaru, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menerima diskon hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. (Cah/Medcom/J-2)
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
GUBERNUR California Gavin Newsom menuntut Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth membatalkan pengerahan Garda Nasional di Los Angeles.
Kegiatan pembinaan dari Demokrat mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk UMKM, yang terlihat dari tingginya peminat program tersebut.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kadernya untuk bergerak membuat program kreatif demi memperkuat dan memajukan UMKM.
Hubungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved