Rekanan Bakamla Dituntut 7 Tahun Penjara

Medcom/P-5
03/10/2020 06:52
Rekanan Bakamla Dituntut 7 Tahun Penjara
Suhu tubuh terdakwa kasus Bakamla Rahardjo Pratjihno diukur saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani sidang secara daring, Jakarta, kemarin.(MI/ADAM DWI)

DIREKTUR Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardjo dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.

Tri mengatakan masa penahanan yang telah dijalani Rahardjo dapat mengurangi hukuman pidana penjara yang dijatuhkan hakim. Rahardjo juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp60,3 miliar. Jika dalam waktu satu bulan Rahardjo tak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika tidak punya harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Tri.

Rahardjo didakwa merugikan negara Rp63,82 miliar. Temuan rasuah itu berdasarkan laporan hasil audit untuk penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan BCSS.

Kasus itu bermula saat Rahardjo yang diajak Staf Khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya (Purn) Arie Sudewo, Ali Fahmi Habsyi, mengusulkan pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS). Rahardjo merupakan rekanan berbagai proyek di instansi pemerintahan. Rahardjo juga membawa sejumlah perusahaan ikut proses lelang BCSS. Rahardjo dan Ali Fahmi kerap bertemu untuk membicarakan commitment fee terkait dengan proyek tersebut.

Rahardjo akhirnya melaksanakan pekerjaan BCSS yang terintegrasi de- ngan BIIS di Bakamla pada tahun anggaran 2016. Melalui PT CMI Teknologi, Rahardjo melakukan subkonstruksi dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama. PT CMI Teknologi rupanya hanya menggunakan Rp70,58 miliar dari total anggaran Rp134,416 miliar untuk pelaksanaan proyek. Selisih anggaran itu mengalir ke PT CMI Teknologi dan Ali Fahmi yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.

Perbuatan Rahardjo diduga melang- gar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya