Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi yang menjerat kepala daerah kerap berkaitan dengan balas jasa kepada donatur. Kepala daerah dibantu pembiayaan pada masa pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK, Dian Patria, saat memberikan pembekalan kepada calon kepala daerah dan penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
"Korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan balas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai proses pemungutan suara," ujar Dian dalam konferensi televideo, Rabu (30/9).
Baca juga: MA Potong 6 Tahun Hukuman Anas Urbaningrum
Modus korupsi kepala daerah yakni suap dan gratifikasi dalam pemberian izin. Kemudian jual beli jabatan, kickback dalam pengadaan barang dan jasa.
Dian mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, KPK melakukan pendampingan kepada kepala daerah. Pendampingan itu berupa menyelenggarakan program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK.
"KPK mendampingi kepala daerah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Yang utama adalah program koordinasi dan monitoring dalam Korsupgah KPK," ujar Dian.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono menegaskan korupsi kepala daerah masih menjadi sorotan Lembaga Antirasuah itu. Sejak 2004, sebanyak 119 kasus korupsi di tingkat kepala daerah diungkap KPK.
"Hingga Mei 2020, telah terjaring 119 kasus korupsi yang melibatkan wali kota atau bupati dan wakilnya. Lalu, ada 21 kasus korupsi yang dilakukan gubernur," ujar Giri.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad mengatakan peran serta masyarakat turut diperlukan untuk mewujudkan calon kepala daerah yang berintegritas. Pendidikan politik bagi pemilih mesti diperkuat.
Hal tersebut bertujuan agar pemilih tidak sekadar menjadi obyek, tetapi memiliki kesadaran dan kecerdasan dalam memilih kualitas calon pemimpin mereka. Tidak hanya memperkuat nilai budaya antikorupsi, masyarakat mesti dibekali pemahaman modus kejahatan rasuah.
"Masyarakat juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi, tidak menjadi bagian dari tindak pidana korupsi itu sendiri, dan menghindarkan diri dari tindakan koruptif," saran Rumadi. (OL-1)
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan diumumkan besok. Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8)
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8).
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
Hasil dari OTT itu, KPK telah menyita 22 kendaraan dari operasi tersebut yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved