Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ahli Ingatkan Kewenangan Penyidikan Jaksa Terbatas

Ant
28/9/2020 21:13
Ahli Ingatkan Kewenangan Penyidikan Jaksa Terbatas
Ilustrasi(Dok Mi)

TENAGA Ahli Jaksa Agung Andi Hamzah menilai jaksa boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dalam usulan revisi UU No 16 Tahun 2004. Tentang Kejaksaan

Namun, kewenangan tersebut terbatas saja yakni tindak pidana khusus.

“Jaksa silakan (penyelidikan dan penyidikan) tapi terbatas, misalnya kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran HAM termasuk tindak pidana ekonomi khusus,” kata Andi Hamzah, Senin, (28/9).

Menurut dia, polisi tetap tidak hilang fungsi dan wewenangnya sebagai penyelidik dan penyidik suatu perkara pidana umum. Karena, ada Undang-undang lain juga mengatur pegawai negeri sipil (PNS) bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan yakni Undang-Undang Kepabeanan.

“Polisi silakan menyidik, jaksa juga kan penyidik. Penyelundupan itu sekarang hanya bea cukai yang bisa menyidik. UU Kepabeanan itu jaksa dan polisi tidak bisa menyidik, begitu bunyi UU Kepabeanan,” ujarnya.

Oleh karena, Andi Hamzah mengingatkan kembali bahwa kewewenangan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam revisi RUU Kejaksaan. 

Di sisi lain, ia mengakui tidak ada negara di dunia penyidik itu tunggal. Namun, kewenangan jaksa dalam penyelidikan dan penyidikan itu terbatas.

“Nah terbatas. Kalau Belanda tidak terbatas karena membatasi diri sendiri. Belanda bisa menyidik semua tindak pidana, begitu juga Jepang. Seluruh Eropa jaksa bisa menyidik, kecuali England. Tapi memang dia tidak menyidik pencurian, itu memang polisi,” pungkasnya.

Revisi UU Kejaksaan ini telah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi serta pembulatan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya