Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BAGAIMANA Komisi III melihat langkah Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa tahanan terpidana korupsi?
Kita harus hormati apapun putusan MA, baik kasasi maupun PK. Itu putusan yang diambil melalui putusan yang cermat dengan memperlihatkan kualitas hakim-hakim pilihan. Itu MA kan bukan hakim sembarangan.
Namun, mayoritas PK memotong masa tahanan terpidana korupsi?
Tidak tepat kalau dikatakan PK itu memotong masa tahanan atau memberikan diskon. Kita lihat MA sudah mencari kebenaran substantif. Jadi, harusnya yang dipertanyakan jangan-jangan yang kemarin (tingkat pengadilan sebelumnya) memang harus disempurnakan putusannya.
Mengapa putusan pengadilan terpidana korupsi harus disempurnakan MA?
Bisa jadi karena saat putusan di tingkat pengadilan sebelumnya dipengaruhi tekanan publik. Pengadilan negeri itu kan horizontal berada di lapangan langsung. Bersinggungan dengan rakyat. Mungkin, ada faktor-faktor nonteknis lainnya dalam konteks semangat antikorupsi. Orang yang enggak begitu salah atau salahnya enggak seberapa tiba-tiba hukumannya dibuat berat.
Artinya, Komisi III setuju dengan langkah MA?
Saya lebih melihat MA ini lakukan penyempurnaan, meletakkan duduk perkara pada tempatnya. Jadi, tidak bisa dikatakan yang bersangkutan dalam hal ini MA semata-mata memberikan korting atau diskon masa tahanan. MA sudah mencermati kembali fakta hukum. Untuk kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara jernih.
Bisa dibayangkan perkara yang serupa dan sebangun, tapi hukumannya beda-beda. Yang satu dihukum 4 tahun, tapi ada yang 18 tahun. Kami juga lakukan pengawasan aktif dan intens kepada MA. Dalam posisi ini bukannya kami membela MA. Namun, apa yang diperbuat MA ini sudah benar.
Selama ini, putusan kasus korupsi yang ditangani di pengadilan selalu dapat tekanan publik sehingga harus dikoreksi MA?
Kemarin, waktu kami Pansus Hak Angket KPK, kan kita sudah terima fakta hukum juga hakim-hakim itu tidak mau berisiko. Hakim ini kan manusia juga. Tidak mau dijadikan masalah di kemudian hari. Diributin sama media, dijejek sama KPK, dipanggil-panggil pengawas, hanya karena membebaskan seorang terdakwa korupsi. Ini namanya semangat perbaikan.
Yang menang bukan koruptor, melainkan pencari keadilan.
Lalu, bagaimana peran Perma 1/2020 soal acuan vonis terpidana korupsi?
Saya berharap jangan sampai perma tersebut justru mengekang hakim di bawah, baik PN maupun PT untuk memutus. Sekalipun diberikan klastering pedoman besaran hukuman, tapi kan fakta hukum sejatinya itu yang tahu di pengadilan negeri. Prinsipnya kita apresiasi, tapi jangan juga mengebiri independensi hakim. (Uta/P-2)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved