Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Merespon Ocehan KPK, ICW: Tidak Semua yang di Gelanggang Pejuang

Tri Subarkah
26/9/2020 21:40
Merespon Ocehan KPK, ICW: Tidak Semua yang di Gelanggang Pejuang
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana(MI/SUSANTO)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut bahwa tidak semua yang berada di dalam sebuah gelanggang adalah pejuang. Pernyataan itu merujuk ucapan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal saat menanggapi para pegawai lembaga antirasuah tersebut yang mengundurkan diri (resign).

"Pak Ghufron rasanya lupa bahwa tidak semua yang ada di dalam sebuah gelanggang itu adalah pejuang. Ada beberapa orang yang mengaku sebagai pejuang akan tetapi sebenarnya dia lah musuh yang sebenarnya," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/9).

Ditanya mengenai siapa yang dimaksudnya dengan musuh yang sebenarnya, Kurnia enggan menjawab. Lebih lanjut, ia mengingatkan Ghufron bahwa KPK sendiri sebenarnya pernah mengeluarkan pejuang dari gelanggang.

"Kejadian penting di tahun 2020, yakni dugaan pengembalian ‘paksa’ penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Pimpinan KPK. Bukan kah itu contoh nyata upaya mengeluarkan pejuang dari gelanggang?" tanyanya.

Baca juga: Revisi UU KPK Diduga jadi Biang Banyaknya Pegawai KPK Resign

Sebelumnya, Ghufron menyindir para pegawai KPK yang resign dengan menyebutnya sebagai pejuang yang meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih.

"Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun," ujar Ghufron.

ICW sendiri, kata Kurnia, memahami fenomena banyaknya pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri. Ia menyebut kelembagaan KPK tidak seperti sedia kala sebelum Firli Bahuri menjabat.

"Dulu kita melihat kelembagaan KPK menuai banyak prestasi, namun sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK seluruhnya berubah menjadi kontroversi," terangnya.

Salah satu yang disinggung Kurnia adalah problematika revisi UU KPK yang dinilai telah melululantahkan kewenangan KPK itu sendiri. Selain itu, ia juga mengaitkan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.

"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengudurkan diri," tandasnya.

Berdasarkan catatan yang dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Pendindakan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, setidaknya 157 pegawai KPK telah mengundurkan diri sejak 2016 hingga sekarang.

Teranyar, pegawai KPK yang resign adalah Kepala Biro Humas Febri Diansyah. Febri sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat (18/9) lalu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya