Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut bahwa tidak semua yang berada di dalam sebuah gelanggang adalah pejuang. Pernyataan itu merujuk ucapan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal saat menanggapi para pegawai lembaga antirasuah tersebut yang mengundurkan diri (resign).
"Pak Ghufron rasanya lupa bahwa tidak semua yang ada di dalam sebuah gelanggang itu adalah pejuang. Ada beberapa orang yang mengaku sebagai pejuang akan tetapi sebenarnya dia lah musuh yang sebenarnya," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/9).
Ditanya mengenai siapa yang dimaksudnya dengan musuh yang sebenarnya, Kurnia enggan menjawab. Lebih lanjut, ia mengingatkan Ghufron bahwa KPK sendiri sebenarnya pernah mengeluarkan pejuang dari gelanggang.
"Kejadian penting di tahun 2020, yakni dugaan pengembalian ‘paksa’ penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Pimpinan KPK. Bukan kah itu contoh nyata upaya mengeluarkan pejuang dari gelanggang?" tanyanya.
Baca juga: Revisi UU KPK Diduga jadi Biang Banyaknya Pegawai KPK Resign
Sebelumnya, Ghufron menyindir para pegawai KPK yang resign dengan menyebutnya sebagai pejuang yang meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih.
"Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun," ujar Ghufron.
ICW sendiri, kata Kurnia, memahami fenomena banyaknya pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri. Ia menyebut kelembagaan KPK tidak seperti sedia kala sebelum Firli Bahuri menjabat.
"Dulu kita melihat kelembagaan KPK menuai banyak prestasi, namun sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK seluruhnya berubah menjadi kontroversi," terangnya.
Salah satu yang disinggung Kurnia adalah problematika revisi UU KPK yang dinilai telah melululantahkan kewenangan KPK itu sendiri. Selain itu, ia juga mengaitkan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengudurkan diri," tandasnya.
Berdasarkan catatan yang dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Pendindakan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, setidaknya 157 pegawai KPK telah mengundurkan diri sejak 2016 hingga sekarang.
Teranyar, pegawai KPK yang resign adalah Kepala Biro Humas Febri Diansyah. Febri sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat (18/9) lalu. (OL-4)
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved