Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut bahwa tidak semua yang berada di dalam sebuah gelanggang adalah pejuang. Pernyataan itu merujuk ucapan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal saat menanggapi para pegawai lembaga antirasuah tersebut yang mengundurkan diri (resign).
"Pak Ghufron rasanya lupa bahwa tidak semua yang ada di dalam sebuah gelanggang itu adalah pejuang. Ada beberapa orang yang mengaku sebagai pejuang akan tetapi sebenarnya dia lah musuh yang sebenarnya," kata Kurnia kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/9).
Ditanya mengenai siapa yang dimaksudnya dengan musuh yang sebenarnya, Kurnia enggan menjawab. Lebih lanjut, ia mengingatkan Ghufron bahwa KPK sendiri sebenarnya pernah mengeluarkan pejuang dari gelanggang.
"Kejadian penting di tahun 2020, yakni dugaan pengembalian ‘paksa’ penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Pimpinan KPK. Bukan kah itu contoh nyata upaya mengeluarkan pejuang dari gelanggang?" tanyanya.
Baca juga: Revisi UU KPK Diduga jadi Biang Banyaknya Pegawai KPK Resign
Sebelumnya, Ghufron menyindir para pegawai KPK yang resign dengan menyebutnya sebagai pejuang yang meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih.
"Pejuang itu tak akan meninggalkan gelanggang sebelum kemenangan diraih walau kancah perjuangan antikorupsi kini berubah seperti apapun," ujar Ghufron.
ICW sendiri, kata Kurnia, memahami fenomena banyaknya pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri. Ia menyebut kelembagaan KPK tidak seperti sedia kala sebelum Firli Bahuri menjabat.
"Dulu kita melihat kelembagaan KPK menuai banyak prestasi, namun sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK seluruhnya berubah menjadi kontroversi," terangnya.
Salah satu yang disinggung Kurnia adalah problematika revisi UU KPK yang dinilai telah melululantahkan kewenangan KPK itu sendiri. Selain itu, ia juga mengaitkan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengudurkan diri," tandasnya.
Berdasarkan catatan yang dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Pendindakan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, setidaknya 157 pegawai KPK telah mengundurkan diri sejak 2016 hingga sekarang.
Teranyar, pegawai KPK yang resign adalah Kepala Biro Humas Febri Diansyah. Febri sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat (18/9) lalu. (OL-4)
Para kandidat pemimpin Jakarta belum menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi.
Egi mengungkapkan para kandidat yang terkait kasus korupsi meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan yang disebut dalam persidangan.
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Dewi juga meminta agar seluruh pihak bisa transparan mengusut kasus ini. Perkara bansos, kata dia memang selalu ada masalah karena banyak pihak tidak mau transparan.
ICW menyebut perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved