Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEJAKSAAN Agung menegaskan pemblokiran kepemilikan rekening saham Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokro pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta alias Wanaartha Life bukanlah penyebab utama gagal bayar yang dialami asuransi tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menegaskan, Kejaksaan Agung hanya memblokir 800 subrekening efek milik Benny Tjokro kepada Wanaartha dan tidak ada kaitannya dengan nasabah Wanaartha lainnya.
“Jangan sampai gagal bayarnya di sana, kemudian digeser-geser, menjadi tanggung jawab kejaksaan karena kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kami harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha,” kata Ali.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung secara virtual, Kamis (24/9), Ali pun menjelaskan sebetulnya Wanaartha telah mengalami gagal bayar pada Oktober 2019 atau sebelum pihak Kejagung melakukan pemblokiran rekening efek milik Benny Tjokro terkait dengan kasus Jiwasraya.
Penjelasan itu disampaikan sebab para karyawan dan nasabah Wanaartha melakukan demo di berbagai daerah guna mendesak Kejagung agar membuka pemblokiran rekening efek yang menjadi barang sitaan. Bahkan, mereka juga melayangkan surat pada Presiden Joko Widodo perihal tersebut. Presiden kemudian meminta agar Kejaksaan Agung segera bersikap untuk menyelesaikan kasus ini.
“Setelah demo dari pihak nasabah Wanaartha, oleh pihak Wanaartha sudah dilakukan pembicaraan dengan para pemegang polis itu menyatakan kejaksaan tidak salah menyita semacam itu.”
Saat ini, Benny Tjokro dalam taraf penyembuhan setelah positif terkena covid-19. Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun sudah menunda persidangan tuntutan itu.
Hal itu diketahui sebelum sidang dibuka. Dokter Rumah Sakit Adhyaksa Siswo Santoso menyebut Benny sudah menjalani isolasi sejak Rabu, 23 September 2020.
Pada Selasa lalu, pemegang polis Wanaartha menuntut agar Kejagung segera membuka subrekening efek yang sebelumnya diblokir sebagai buntut penyelidikan kasus Jiwasraya.
Nasabah Wanaartha menggelar aksi damai serentak di lima kota, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang. Unjuk rasa ini juga dilaksanakan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus Jiwasraya.
“Bahwa dana yang mereka (Kejaksaan) sita bukanlah milik Wanaartha semata, melainkan juga milik pemegang polis,” kata Hendro Yuwono Salim, salah satu perwakilan nasabah Wanaartha di Jawa Timur. (Tri/Ant/P-1)
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Kamis, 28 Agustus 2025, dibuka menguat 16,61 poin atau 0,21% ke posisi 7.952,79.
Selama 11 tahun menekuni pasar modal, prinsip tersebut menjadi fondasi strateginya: memilih perusahaan dengan fundamental kuat, kemudian berinvestasi dalam jangka panjang.
Meski indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi, aliran modal asing justru cukup besar.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa, 26 Agustus 2925, dibuka menguat 14,01 poin atau 0,18% ke posisi 7.940,92.
PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) memproyeksikan indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi menguat ke level 8.000 dalam sepekan mendatang.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Senin, 25 Agustus 2025, dibuka menguat 73,72 poin atau 0,94% ke posisi 7.932,57.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved