Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono, mengungkapkan, proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan Pimpinn DPD RI maupun Anggota DPD RI.
“Ya, terjadi polemik diinternal terutama para anggota DPD,” ungkap Nono Sampono ketika dimintai tanggapannya atas perkembangan proses lelang Jabatan Sekjen DPD RI, Rabu (23/9).
Menurut Nono Sampono, ada dua permasalahan, yaitu Seleksi Pemilihan Sekjen dan Kepres No 39/M Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberhentian sdr Donny Moenoek sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
“Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tandas Nono.
Karena itu, lanjut Nono, semua pihak sebaiknya menunggu saja jawaban Presiden. “Tapi Mensekneg sudah menyampaikan komentar,” tambahnya Nono
Nono Sampono sendiri dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9) menegaskan sikapnya bahwa untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPDi. "Ya, ke dalam, di Rapat Pimpinan saya sudha tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan Sekjen ini,” tambahnya.
Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ternyata sejak 6 Mei 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.
Suara Senator
Sebelumnya sejumlah anggota DPD atau Senator mengungkapkan sikapnya , salah satunya anggota DPD RI Intsiawati Ayus yang menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekjen DPD. Menurut dia, proses tersebut dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses lelang jabatan Sekjen DPD bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI),” kata Intsiawati.
Begitu juga Senator dari daerah pemilihan NTT,,Angelo menyatakan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD. "Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD." katanya.
Angelo sendiri adalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini. "Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.
Sementara pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, memandang perlu pembentukan ulang Panitia Seleksi Sekjen DPD RI.
“Agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dengan sebuah proses seleksi yang bermasalah secara hukum, pansel perlu dibentuk ulang,” kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (23/9).
Menurut dia, nomenklatur untuk pembentukannya keliru sebab undang-undang menyebut tim seleksi, bukan panitia seleksi (pansel). Maka, kata dia, hendaknya pembentukan sampai dengan unsur-unsur tim seleksinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membangun tafsir lain. (RO/OL-09)
Dalam perayaan ulang tahun ke-5, Novotel Suites Malioboro Yogyakarta menghadirkan lelang kamar seharga Rp5 dan meluncurkan program berkelanjutan.
Special event ini menjadi kegiatan lelang sepatu sneakers dalam perjalanan kereta api pertama di Indonesia
"Semoga hasil lelang ini bermanfaat untuk Jakarta dan pihak yang membutuhkan," ujar Motta
Lelang sepatu dibuka dengan harga Rp2 juta. Kegiatan lelang diselenggarakan di Instagram Persija (@persijajkt) mulai Minggu (19/4) pukul 20.00 WIB hingga Senin (20/4) pukul 19.00 WIB.
Selama kurang lebih dua pekan tersebut, sebanyak 38 jersey berhasil dilelang dan berhasil mengumpulkan dana amal sebesar Rp88.450.000.
Tiga jersey yang dilelang itu adalah milik tiga eks kapten tim Kabau Sirah yaitu, Elie Aiboy, Hengki Ardiles dan Irsyad Maulana.
Ada yang tidak puas, tentu tidak sedikit pula yang puas sekaligus mengapresiasi permintaan maaf Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengakui, saat ini stok yang ada di Bulog 1,7 juta ton masih harus ditambah lagi sampai akhir tahun, kira-kira 1,5 juta ton.
Jika pemimpin negara sudah tidak netral dan mendukung salah satu pangangan, maka akan terjadi pelanggaran yang massal
Dari pemiliknya, hewan berbobot 1,28 ton dan tinggi badan 168 centimeter ini dibeli dengan harga Rp100 juta.
Peralatan yang modern dan digital ini bisa dijadikan contoh untuk standar kualitas rumah sakit dan manajemennya
Jokowi pada Sabtu menyampaikan ucapan selamat kepada tim nasional U-16 Indonesia yang berhasil menjuarai Piala AFF U-16 2022 dan menyebutnya sebagai sebuah kado bagi HUT RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved