Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Nono Sampono, mengungkapkan, proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI yang dinilai bermasalah, berujung polemik, baik di kalangan Pimpinn DPD RI maupun Anggota DPD RI.
“Ya, terjadi polemik diinternal terutama para anggota DPD,” ungkap Nono Sampono ketika dimintai tanggapannya atas perkembangan proses lelang Jabatan Sekjen DPD RI, Rabu (23/9).
Menurut Nono Sampono, ada dua permasalahan, yaitu Seleksi Pemilihan Sekjen dan Kepres No 39/M Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pemberhentian sdr Donny Moenoek sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
“Karena terjadi silang pendapat yang tajam yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga, maka saya menggunakan hak politik sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPD RI berkirim surat langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” tandas Nono.
Karena itu, lanjut Nono, semua pihak sebaiknya menunggu saja jawaban Presiden. “Tapi Mensekneg sudah menyampaikan komentar,” tambahnya Nono
Nono Sampono sendiri dalam Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (22/9) menegaskan sikapnya bahwa untuk menghentikan dulu proses lelang jabatan Sekjen DPDi. "Ya, ke dalam, di Rapat Pimpinan saya sudha tegaskan untuk tidak dilanjutkan dulu lelang Jabatan Sekjen ini,” tambahnya.
Dari sejumlah pemberitaan disebutkan, ternyata sejak 6 Mei 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.
Suara Senator
Sebelumnya sejumlah anggota DPD atau Senator mengungkapkan sikapnya , salah satunya anggota DPD RI Intsiawati Ayus yang menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekjen DPD. Menurut dia, proses tersebut dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses lelang jabatan Sekjen DPD bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI),” kata Intsiawati.
Begitu juga Senator dari daerah pemilihan NTT,,Angelo menyatakan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan Sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD 3 dan Tatib DPD. "Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD." katanya.
Angelo sendiri adalah salah satu Pimpinan Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam Panitia Seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan Sekjen ini. "Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu," tegasnya.
Sementara pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, memandang perlu pembentukan ulang Panitia Seleksi Sekjen DPD RI.
“Agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dengan sebuah proses seleksi yang bermasalah secara hukum, pansel perlu dibentuk ulang,” kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (23/9).
Menurut dia, nomenklatur untuk pembentukannya keliru sebab undang-undang menyebut tim seleksi, bukan panitia seleksi (pansel). Maka, kata dia, hendaknya pembentukan sampai dengan unsur-unsur tim seleksinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membangun tafsir lain. (RO/OL-09)
Indonesia berhasil memenangkan bidding lahan di Mekkah untuk Kampung Haji. Pemerintah akan membangun hotel dan kawasan khusus jemaah haji Indonesia
JBA Indonesia merelokasi cabang Bandung ini untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dari sisi luas penyimpanan kendaraan dan ruang pelaksanaan lelang
Melalui kegiatan Lelang Fun Run 2025, DJKN berupaya memperkenalkan platform jual-beli lelang.go.id kepada masyarakat.
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan tender Design & Build Pembangunan Racking Pembagunan Pipanisasi SBU Kawasan Marunda PT Kawasan Berikat Nusantara.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved