Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PILKADA 2020 mendapat tantangan tersendiri di tengah pandemi Covid-19. Metode pemungutan melalui Kotak Suara Keliling (KSK) pun diembuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, selain melalui TPS, KSK dapat dilakukan agar tahapan-tahapan Pilkada tahun ini sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
"Selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi, metode KSK menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," jelas Pramono melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Minggu (20/9).
Untuk diketahui, metode KSK selama ini digunakan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam Pemilu nasional.
Selain soal metode pemilihan, KPU juga mengusulkan agar jadwal pemungutan suara dilaksanakan mulai pujul 07.00-15.00 waktu setempat. Menurut Pramono, hal itu bertujuan untuk mengurai kedatangan pemilih ke TPS sehingga kerumunan massa dapat terhindar.
Terkait penghitungan suara, KPU mengusulkan agar dapat dilakukan secara elektronik selain melalui manual. Pramono mengatakan meskipun saat ini pihaknya sedang membangun sistem e-Rekap, namun perlu payung hukum yang lebih kokok di Perppu.
"Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU," ujarnya.
Selain itu, lanjut Pramono, KPU mengusulkan kampanye dalam bentuk lain seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, sosial, hanya dibolehkan secara daring. Apabila usulan tersebut tidak masuk ke dalam Perppu, Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur melalui revisi PKPU atau Pedoman Teknis apabila waktunya dianggap tidak mencukupi.
Terakhir terkait sanksi pelanggar protokol pencegahan Covid-19, KPU mengusulkan beberapa sanksi pidana dan atau administrasi yang penegak hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum yang lain. (OL-6)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved