Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima 71 permohonan sengketa pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus.
Permohonan tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota. Peremohonan terkait sengketa pencalonan perorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik.
"Sejauh ini sudah menyelesaikan 63 kasus," ucap Rahmat dalam dalam konferensi pers yang digelar secara daring terkait data penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/9).
Selama menyelesaikan sengketa pencalonan pilkada, Bagja mengatakan Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan proses musyawarah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 serta dilakukan persidangan melalui metode virtual ataupun daring.
"Untuk kasus-kasus yang memerlukan pembuktian secara fisik, dilakukan tapi dalam persidangan tetap dengan penerapan protokol Covid-19," tegasnya.
Bagja juga menuturkan gugatan sengketa terkait pencalonan yang masuk ke Bawaslu tergolong banyak. Hal itu menandakan ada ketidakpuasan bakal pasangan calon peserta pilkada terhadap proses pendaftaran atau verifikasi baik administrasi dan faktual yang dilakukan KPU.
"Kami sayangkan ada pengurus di 1 kabupaten/kota yang kami panggil sidang oleh Bawaslu, sekali atau dua kali datang selanjutnya dilanjutkan oleh pengacara dari KPU. Kemudian kami meminta mendatangkan sanksi tapi tidak dihadirkan dengan alasan keselamatan dan lain-lain. Ini menjadi perhatian bagi kami," papar Bagja.
Bawaslu, terangnya, merasa perlu menghadirkan saksi dari KPU dalam persidangan karena yang disengketakan atau digugat ialah surat keputusan (SK) KPU terkait penetapan bakal pasangan calon. KPU, ujarnya, seharusnya bisa mendatangkan saksi yang bisa menguatkan SK tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengatakan pada saat proses penetapan calon kepala daerah yang berlangsung 23 September, akan ada proses ketika peserta yang telah mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, tidak lolos.
"Mereka akan menempuh jalur sengketa yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi," ucapnya. (P-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved