Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pencalonan Pilkada

Indriyani Astuti
18/9/2020 18:20
Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa Pencalonan Pilkada
Komisioner Bawasu RI Rahmat Bagja(MI/SUMARYANTO BRONTO)


BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima 71 permohonan sengketa pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan dari 71 permohonan sengketa yang masuk, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus. 

Permohonan tersebut diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota. Peremohonan terkait sengketa pencalonan perorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik.

"Sejauh ini sudah menyelesaikan 63 kasus," ucap Rahmat dalam dalam konferensi pers yang digelar secara daring terkait data penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/9).

Selama menyelesaikan sengketa pencalonan pilkada, Bagja mengatakan Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan proses musyawarah dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 serta dilakukan persidangan melalui metode virtual ataupun daring.

"Untuk kasus-kasus yang memerlukan pembuktian secara fisik, dilakukan tapi dalam persidangan tetap dengan penerapan protokol Covid-19," tegasnya.

Bagja juga menuturkan gugatan sengketa terkait pencalonan yang masuk ke Bawaslu tergolong banyak. Hal itu menandakan ada ketidakpuasan bakal pasangan calon peserta pilkada terhadap proses pendaftaran atau verifikasi baik administrasi dan faktual yang dilakukan KPU.

"Kami sayangkan ada pengurus di 1 kabupaten/kota yang kami panggil sidang oleh Bawaslu, sekali atau dua kali datang selanjutnya dilanjutkan oleh pengacara dari KPU. Kemudian kami meminta mendatangkan sanksi tapi tidak dihadirkan dengan alasan keselamatan dan lain-lain. Ini menjadi perhatian bagi kami," papar Bagja. 

Bawaslu, terangnya, merasa perlu menghadirkan saksi dari KPU dalam persidangan karena yang disengketakan atau digugat ialah surat keputusan (SK) KPU terkait penetapan bakal pasangan calon. KPU, ujarnya, seharusnya bisa mendatangkan saksi yang bisa menguatkan SK tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengatakan pada saat proses penetapan calon kepala daerah yang berlangsung 23 September, akan ada proses ketika peserta yang telah mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, tidak lolos.

"Mereka akan menempuh jalur sengketa yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota atau provinsi," ucapnya. (P-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik