Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPU Rancang Sanksi Pelanggar Protokol saat Kampanye

Cahya Mulyana
17/9/2020 19:54
KPU Rancang Sanksi Pelanggar Protokol saat Kampanye
Ilustrasi(MI/Sumaryanto Bronto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan seluruh tahapan pilkada serentak 2020 melandaskan pada protokol kesehatan, termasuk kampanye. Ketentuan mengenai konser musik memiliki syarat berikut sanksi.

"Ketentuan Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) No 10/2020 mengenai rapat umum ini harus dipahami secara komprehensif. Pasalnya kegiatan yang diperbolehkan seperti konser itu ada syaratnya termasuk persetujuan dari satgas covid-19," kata Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada mediaindonesia.com, Kamis (17/9)

Menurut dia, KPU dalam PKPU 10 telah menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye berpedoman pada protokol kesehatan serta koordinasi seluruh pihak terkait. Kemudian juga kegiatan rapat umum disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing daerah pemilihan.

"Bila berdasarkan hasil koordinasi pasangan calon, Bawaslu, kepolisian juga satgas bahwa kondisi tidak memungkinkan maka pelaksanaan rapat terbuka atau lainnya bisa ditiadakan dan diganti dengan sarana virtual," jelasnya.

Ia menerangkan, KPU sedang membuat aturan turunan mengenai pasal tersebut. Opsi pertama petunjuk teknis pasal itu akan dimuat dalam Peraturan Teknis KPU secara khusus atau masuk dalam PKPU No 4 Tahun 2017 mengenai kampanye pilkada.

Baca juga : 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Terjadi Selama Proses Pilkada

"Kita targetkan penjabaran mengenai ketentuan pasal itu segera rampung sebelum tiba masa kampanye," terangnya.

Tidak hanya itu, kata dia, KPU tengah merumuskan sanksi pelanggar protokol kesehatan saat kampanye. Langkah pertama dalam pemberian sanksi administrasi adalah imbauan, jika tidak diindahkan maka muncul teguran tertulis.

Kemudian, KPU juga bisa berkoordinasi dengan Bawaslu serta aparat keamanan untuk menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan. "Kalau pelanggaran lebih berat dapat dikenakan sanksi larangan kampanye tiga hari," ujarnya.

Bila ketentuan-ketentuan itu sudah rampung akan langsung disosialisaikan supaya memunculkan pemahaman bersama dan utuh. "Kita tidak ingin apa yang terjadi pada masa pendaftaran terulang di tahapan berikutnya. Komitmen kami juga jelas bahwa pilkada ini harus berjalan sukses namun tetap menjaga dari covid-19," pungkasnya. (OL-2).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya