Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menginisiasi kelompok kerja (Pokja) untuk mengantisipasi kerumunan dan bentuk pelanggaran lain pada masa kampanye. Pokja ini terdiri dari kepolisian, TNI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan covid-19 juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada kepolisian, TNI, ada dari Kemendagri, DKPP, kemudian dari Kejaksaan Agung, juga dari Satgas Covid dan juga KPU. Harapan yang kami laksanakan hari ini mengagendakan untuk membahas bagaimana mengantisipasi tahapan pilkada yang kebetulan pada tgl 23, 24, kemudian 26 September itu masa kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Abhan usai rapat tersebut, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut dia, pokja ini akan mengantisipasi supaya pelanggan protokol yang pernah terjadi pada tahap pendaftaran tidak terulang. Langkahnya dengan mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi terhadap peserta pilkada.
"Sasarannya tentu kepada pasangan calon kemudian partai politik pengusung agar pada tahapan yang menurut kami ada potensi kerumunan massa tidak terulang seperti yang terjadi pada 4 sampai 6 September (tahapan pendaftaran)," ujarnya.
Ia mengatakan, kepolisian akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pada masa kampanye. Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bobot pelanggaran.
Abhan menambahkan Bawaslu selaku ketua pokja akan melibatkan parpol dan tim kampanye pasangan calon dari calon perseorangan maupun partai. "Kemudian juga nantinya meminta adanya pakta integritas bagi paslon yang akan ditetapkan pada tanggal 23 untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan berikutnya," pungkasnya. (OL-4)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved