Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pekerja Migran Perlu Dapat Edukasi Hukum

Putra Ananda
15/9/2020 23:37
Pekerja Migran Perlu Dapat Edukasi Hukum
Pekerja Migran Indonesia yang akan dipulangkan dari Malaysia(Antara/Jessica helena Wuysang)

PARA pekerja migran asal Indonesia dirasa perlu mendapatkan pembekalan atau edukasi tentang hukum yang berlaku di negara tujuan tempat mereka akan bekerja nantinya. Hal itu dibutuhkan agar para pekerja migran Indonesia terhindar dari ketidakadilan saat harus berusan hukum di negeri orang.

"Pembekalan tentang hukum-hukum yang berlaku di negara tujuan amat penting diberikan kepada para pekerja migran yang akan berangkat bekerja," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam acara Hotroom yang disiarkan oleh Metro Tv, Selasa (15/9).

Anis menuturkan, Migrant Care sendiri hingga saat ini terlu melakukan kerja-kerja vokasi pembekalan hukum kepada para calon tenaga kerja luar negri. Dengan edukasi hukum yang baik, para calon tenaga kerja juga mampu terhindar dari potensi human traficking yang marak terjadi.

"Mendidik calon pekerja migran harus dimulai di titik awal saat ia berangkat dari desa," lanjutnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani menjelaskan, negara harus serius memberikan perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negri. Pemerintah diminta tegas untuk memerangi segala bentul sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal.

"Pekerja yang masuk melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan bantuan hukum apabila tersangkut masalah hukum di negara tempat mereka bekerja. Maka dari itu pemerintah harus perangi ini sejak awal," jelasnya.

Baca juga : Legislator Ingatkan Dubes Untuk Optimalkan Perlindungan WNI

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Singapura Didik Eko Pujianto menjelaskan sepanjang 2020 pemerintah Indonesia telah menggelontorkan anggaran sebanyak 450 juta rupiah kepada TKI yang berhadapan dengan hukum di Singapura.

Didik menjelaskan, setiap TKI maupun WNI yang mengalmai masalah hukum dapat meminta bantuan langsung kepada kementerian luar negeri hingga lembaga setempat.

"Kita melakukan pendampingan hingga kasus selesai. di banyak negara perbedaan UU, sistem, agama, tingkat kesulitan untuk lakukan pendampingan secara penuh berbeda-beda," jelas Didik.

Sebelumnya, Pekerja Migran Indonesia, Parti Liyani, 46, terbebas dari hukuman penjara 2 tahun di Singapura setelah hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Chan Seng Onn, memutus bebas Parti atas tuduhan pencurian oleh mantan majikannya, Liew Mun Leong. Hakim Chan Seng Onn menyatakan Parti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan yang dituduhkan kepadanya pada Jumat (4/9).

Parti didakwa mencuri harta milik majikannya kurang lebih satu setengah tahun lalu. Harta yang dicuri disebut senilai SGD 34 ribu yang menjabat sebagai ketua Grup Bandara Changi Singapura. Kemudian, pada tahun lalu, hakim wilayah mendakwa Parti bersalah atas 4 tuntutan pencurian. Ancaman hukumannya adalah sekitar 2 tahun penjara. Parti sendiri bekerja untuk Liew sekitar 9 tahun sampai dipecat pada 28 Oktober 2016.

Terkait putusan hakim pengadilan wilayah pada Maret 2019, Parti dan pengacaranya, Anil Balchandani, mengajukan banding. Dan, hakim Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskan Parti dari segala tuduhan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya