Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Ketua DPR Minta Pembatasan Kampanye Berkerumun di Pilkada

Sri Utami
15/9/2020 16:20
Ketua DPR Minta Pembatasan Kampanye Berkerumun di Pilkada
Simulasi penanganan warga saat pilkada di tengah pandemik covid-19(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

MEMASUKI tahapan Pilkada serentak Desember mendatang Ketua DPR Puan Maharani meminta seluruh peserta pilkada menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan covid-19 pada seluruh tahapan Pilkada 2020. Pasangan calon kepala daerah dituntut kreatif saat kampanye di masa pandemi.

“Kampanye Pilkada harus semakin kreatif agar visi dan misi calon tetap tersampaikan ke masyarakat dan protokol cegah covid-19 harus tetap terjaga,” ujarnya.

Para calon kepala dan wakil kepala daerah, pendukungnya, serta masyarakat harus bersama saling mengingatkan penerapan protokol kesehatan pada saat kampanye. Semua aktivitas kampanye kata Puan, harus dilakukan dengan mengenakan masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak fisik.

“Batasi pertemuan-pertemuan yang berkerumun. Kita semua wajib melaksanakan protokol covid-19 untuk menyukseskan Pilkada,” imbuhnya dalam rilis, Selasa (15/9).

Kekhawatiran Puan sama dengan kekhawatiran banyak pihak mengenai akan munculnya klaster Pilkada jika protokol kesehatan diabaikan dalam tahapan pilkada serentak.

Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak 243 bakal pasangan calon kepala-wakil kepala daerah yang diduga melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Temuan dugaan pelanggaran itu terjadi pada masa pendaftaran calon Pilkada, sejak 4-6 September 2020.

Dugaan pelanggaran itu dilakukan sebanyak 141 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pada hari pertama dan 102 bakal pasangan calon yang melanggar pada hari kedua. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya