Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hasil Sidang Etik Dewas Diumumkan Daring

Cah/P-5
15/9/2020 06:25
Hasil Sidang Etik Dewas Diumumkan Daring
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi heli mewah(Istimewa/Medcom.id)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri akan diumumkan ke masyarakat. Pengumuman yang akan berlangsung hari ini pukul 09.00-12.00 WIB itu sebagai bentuk transparansi Dewas kepada publik akan dilakukan secara daring.

“Selasa, 15 September 2020, setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH (Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap) pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri), Ketua KPK, majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, kemarin.

Menurut dia, Dewas memeriksa Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar, sedangkan Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Setelah seluruh pemeriksaan sudah rampung digelar Dewas, tinggal pengambilan putusan.

Sidang putusan akan digelar secara daring yang diawali sidang putusan terhadap Yudi dan dilanjutkan sidang putusan Firli Bahuri. Setelah dua sidang putusan tersebut, Dewas bakal menggelar konferensi yang juga dilakukan secara daring.

Sidang pembacaan putusan itu dapat disimak melalui saluran Youtube KPK, akun Facebook KPK, dan Twitter @ KPK_RI. Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait dengan sidang putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana pengumuman putusan etik Ketua KPK sudah tepat.

“Harus (diumumkan ke publik) karena itu mandat dari peraturan Dewas,” terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, kemarin.

ICW juga meminta Dewas mengambil putusan yang sesuai dengan bukti pelanggaran etik Firli. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya