Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai temuan 82% calon kepala daerah dibiayai sponsor yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan informasi penting. Untuk itu, Bawaslu akan menyelisik sumber dana kampanye untuk menekan politik uang di ajang Pilkada 2020.
“Terkait dengan temuan KPK menjadi informasi penting untuk menjadikan titik rawan pelanggaran besaran sumbangan dana kampanye dan politik uang,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ketika dihubungi kemarin.
Menurut dia, Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pendanaan pilkada sudah bekerjasama dengan KPK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua institusi ini dapat membantu Bawaslu dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pendanaan pasangan calon kepala daerah.
“Kedua lembaga ini tentunya diharapkan akan menjadi sumber informasi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye yang bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi pidana dan sanksi administrasi diskualifikasi,” tegasnya.
Anggota KPU Viryan Aziz juga mengatakan temuan KPK ini akan dikonfirmasi melalui laporan dana kampanye setiap calon yang bertarung dalam Pilkada 2020.
“Konfrmasi hal itu pada aspek administrasi pilkada dilihat dalam laporan dana kampanye,” katanya ketika dihubungi kemarin.
Menurut dia, laporan itu merupakan pegangan KPU dalam menyelisik sumber dan besaran biaya yang dipergunakan calon kepala daerah di pilkada. Regulasi sejauh ini hanya memberikan kewajiban pelaporan hanya mengenai dana selama kampanye.
Untuk itu, kata dia, perlu ada perluasan kewajiban pelaporan pembiayaan calon kepala daerah melalui aturan mainnya, UU Pilkada, ataupun UU Pemilu. “Salah satu upaya perubahannya pada revisi UU Pemilu,” katanya.
Mahar politik
Biaya dari sponsor ini salah satunya dipergunakan untuk membayar rekomendasi partai politik atau yang akrab dikenal dengan istilah mahar politik. Namun, Bawaslu mengaku kesulitan untuk menindaklanjuti akibat keterbatasan waktu, yakni lima hari kerja sesuai regulasi.
“Pada tahapan pencalonan, kewenangan Bawaslu ialah mengawasi adanya potensi mahar politik. Yang bisa juga bersumber dari sponsor yang disebutkan tadi (oleh KPK),” kata Ratna Dewi.
Sampai hari ini, kata dia, Bawaslu baru menerima satu laporan dugaan mahar politik di Kabupaten Gorontalo. Pun terdapat juga dua informasi awal mengenai praktik yang sama yang dilakukan penelusuran di Kabupaten Merauke dan Selayar.
“Jadi, masih sangat kecil kasusnya. Memang butuh kerja keras dan temuan KPK menjadi informasi yang sangat penting dan tentunya peran KPK akan sangat membantu menemukan peristiwa mahar politik ini,” katanya.
Politikus NasDem yang saat ini duduk di DPR Willy Aditya menegaskan, sejak awal NasDem tidak pernah meminta mahar politik dari calon kepala daerah yang akan mendapatkan surat rekomendasi partai. Pemberian dukungan didasari pada hasil survei elektabilitas setiap calon kepala daerah.
“Pilkada 2015, 2017, dan 2018 itu NasDem relatif menjadi pemenang karena satu hal yang kami usung, yaitu politik tanpa mahar. Ini tetap menjadi branding dan platform perjuangan NasDem di Pilkada 2020,” tegas Willy.
Sekjen PAN Eddy Soeparno meyakini kadernya yang maju dalam Pilkada 2020 sangat selektif dalam menerima dukungan dana dari sponsor.
“Kami yakin mereka hati-hati dalam menerima dana karena itu terkait tanggung jawab mereka nantinya, apalagi kalau kalah,” jelasnya. (Uta/Sru/X-10)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved