Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, sponsor alias cukong yang mendukung peserta pemilu merupakan bentuk dukungan. Namun, kata dia, yang perlu dicermati dari mana dana tersebut berasal.
"Memang biaya politik kita besar. Dan terkait sponsor saya kira tidak ada persoalan hanya saja bagaimana kita bisa mencari dan membuka secara terang benderang dari mana dana gelap itu," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (11/9).
Baca juga:Alasan Covid Mengamuk Komnas HAM minta Pilkada 2020 Ditunda
Survei yang dilakukan KPK, menurutnya, menjadi jawaban pertanyaan publik terkait orang yang bekerja di balik layar atau di ruang gelap.
"Ini menjawab kecurigaan publik selama ini bahwa ada yang bekerja di balik layar di ruang gelap yang menjadi sponsor termasuk di pilpres," cetusnya.
Dengan kondisi tersebut dapat dilakukan dua hal penting yakni menguatkan benteng pertahanan individu calon serta sistem yang dapat mengetahui dan membuka secara terang benderang.
"Tentu kuat akhlak secara individu dan menguatkan sistemnya dengan melakukan audit pendanaan untuk mengetahui dana gelap itu," imbuhnya.
Sistem saat ini, sambungnya, telah mengarah pada transparansi namun dalam praktiknya masih lemah.
"Bisa dilakukan tapi masih lemah dalam praktiknya. Misalnya data itu diberikan pada penyelenggara pemilu tapi tidak dibuka kepada publik. Jadi hanya formalitas. Jika serius, itu dibuka sebelum para calon itu berlaga," tegasnya.
Baca juga:Penerima Uang dari Jaksa Pinangki Bisa Dijerat TPPU
Sementara itu, pengamat politik Universitas Sriwijaya Alfitri menuturkan sponsor atau dana gelap yang menyokong para calon merupakan fenomena lama. Politik transaksional tersebut semakin terbuka khususnya di daerah.
"Ini fonemoena lama khususnya pilkada digunakan bagi pemegang modal dan ini sudah semakin terbuka yang kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan bisnis," jelasnya.
Untuk mengubah hal tersebut membutuhkan komitmen kuat dari penyelenggara dan pemerintah serta yang paling penting peran partai.
"Tentu saja peran partai menjadi ujung tombak dalam memberikan pendidikan politik yang sehat dan mengecilkan politik transaksional ini," tukasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan penyelenggara pemilu dan pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pendanaan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK sebanyak 82% calon kepala daerah didanai sponsor.
“Calon kepala daerah itu 82%-nya didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya,” ungkapnya dalam diskusi daring bertema ‘Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi’, Jumat.
Baca juga: Lari dari Media, ICW Nilai Firli Belum Siap Nahkodai KPK
Sementara itu Menteri Polhukam Mahfud MD menyebutkan, dirinya khawatir apabila dana sponsor dapat berdampak buruk lebih jauh lagi. Menurutnya, hal tersebut bisa menyebabkan bukan saja korupsi uang, namun juga korupsi kebijakan.
"Belum lagi permainan seperti yang dikatakan Pak Ghufron tadi di mana calon-calon itu 82% dibiayai oleh cukong. Itu berdampak apa? Melahirkan korupsi kebijakan,”jelasnya. (Sru/Che/A-3)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved