Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENGAMAT Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, sponsor alias cukong yang mendukung peserta pemilu merupakan bentuk dukungan. Namun, kata dia, yang perlu dicermati dari mana dana tersebut berasal.
"Memang biaya politik kita besar. Dan terkait sponsor saya kira tidak ada persoalan hanya saja bagaimana kita bisa mencari dan membuka secara terang benderang dari mana dana gelap itu," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (11/9).
Baca juga:Alasan Covid Mengamuk Komnas HAM minta Pilkada 2020 Ditunda
Survei yang dilakukan KPK, menurutnya, menjadi jawaban pertanyaan publik terkait orang yang bekerja di balik layar atau di ruang gelap.
"Ini menjawab kecurigaan publik selama ini bahwa ada yang bekerja di balik layar di ruang gelap yang menjadi sponsor termasuk di pilpres," cetusnya.
Dengan kondisi tersebut dapat dilakukan dua hal penting yakni menguatkan benteng pertahanan individu calon serta sistem yang dapat mengetahui dan membuka secara terang benderang.
"Tentu kuat akhlak secara individu dan menguatkan sistemnya dengan melakukan audit pendanaan untuk mengetahui dana gelap itu," imbuhnya.
Sistem saat ini, sambungnya, telah mengarah pada transparansi namun dalam praktiknya masih lemah.
"Bisa dilakukan tapi masih lemah dalam praktiknya. Misalnya data itu diberikan pada penyelenggara pemilu tapi tidak dibuka kepada publik. Jadi hanya formalitas. Jika serius, itu dibuka sebelum para calon itu berlaga," tegasnya.
Baca juga:Penerima Uang dari Jaksa Pinangki Bisa Dijerat TPPU
Sementara itu, pengamat politik Universitas Sriwijaya Alfitri menuturkan sponsor atau dana gelap yang menyokong para calon merupakan fenomena lama. Politik transaksional tersebut semakin terbuka khususnya di daerah.
"Ini fonemoena lama khususnya pilkada digunakan bagi pemegang modal dan ini sudah semakin terbuka yang kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan bisnis," jelasnya.
Untuk mengubah hal tersebut membutuhkan komitmen kuat dari penyelenggara dan pemerintah serta yang paling penting peran partai.
"Tentu saja peran partai menjadi ujung tombak dalam memberikan pendidikan politik yang sehat dan mengecilkan politik transaksional ini," tukasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan penyelenggara pemilu dan pemerintah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pendanaan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK sebanyak 82% calon kepala daerah didanai sponsor.
“Calon kepala daerah itu 82%-nya didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya,” ungkapnya dalam diskusi daring bertema ‘Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi’, Jumat.
Baca juga: Lari dari Media, ICW Nilai Firli Belum Siap Nahkodai KPK
Sementara itu Menteri Polhukam Mahfud MD menyebutkan, dirinya khawatir apabila dana sponsor dapat berdampak buruk lebih jauh lagi. Menurutnya, hal tersebut bisa menyebabkan bukan saja korupsi uang, namun juga korupsi kebijakan.
"Belum lagi permainan seperti yang dikatakan Pak Ghufron tadi di mana calon-calon itu 82% dibiayai oleh cukong. Itu berdampak apa? Melahirkan korupsi kebijakan,”jelasnya. (Sru/Che/A-3)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved