Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI II DPR meminta KPU, Kemendagri dan Bawaslu mereview kembali aturan untuk penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada serentak Desember nanti. Aturan yang ada saat ini termasuk Peraturan KPU No.10 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menegaskan sanksi tegas bagi para peserta Pilkada serentak.
"Aturannya memang jelas tapi tidak tegas jadi kami minta KPU, Kemendagri dan Bawaslu untuk mereview aturan yang tidak tegas ini. Dan dibuat satu aturan sehingga tidak multi tafsir," jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemendagri, Bawaslu dan KPU, Kamis (10/9) Komisi II DPR menghasilkan tiga poin penting keputusan yang pada intinya mengedepankan pendisiplinan menerapkan protokol pencegahan covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada.
Dalam keputusan tersebut ketiga pihak penyelenggara harus merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas selambatnya 14 September. "Sehingga bisa menjamin keselamatan peserta, penyelanggara pemilu dan pemilih. Jangan ada satu pun yang terkena virus itu," imbuhnya.
Selain itu Kemendagri sebagai salah satu ujung tombak penyelenggaraan Pilkada Serentak harus mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait termasuk dengan Kepala Daerah dan gugus tugas di daerah.
"Sedangkan poin ketiga terkait pemuktahiran data pemilih yang diduga tidak valid kami mendesak KPU dan Bawaslu untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih sehingga terjamin hak pilih masyarakat di pilkada nanti," ungkapnya.
Baca juga: Ini 72 Petahana Pelanggar Protokol Kesehatan yang Ditegur Mendagri
Dalam rapat yang berlangsung selama tujuh jam tersebut mayoritas peserta rapat mendesak penyelenggara pemilu menerapkan aturan tegas kepada peserta yang melanggar protokol kesehatan yang berujung pada sanksi pidana dan diskualifikasi.
"Kalau saya minta KPU dan Bawaslu berani membubarkan kerumunan dan menyertakam sanksi yang kuat seperti pidana dan adminitrasi dan diskualifikasi. Bahkan bisa pakai undang-undang di luar PKPU," cetus anggota Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin.
Sementara itu Ketua KPU Arif Budiman mengungkapkan dalam PKPU No.10 Tahun 2020 telah mengatur secara rinci termasuk larangan berkerumun. Sedangkan PKPU hanya mengatur sanksi administrasi tapi sanksi pindana juga dapat diberikan dengan menggunakan intrumen undang-undang kesehatan, karantina kesehatan dan undang-undang tentang wabah.
"Kalau untuk diskualifikasi itu tidak mengatur terkait covid-19 ini karena aturan itu dibuat sebelum ada wabah ini. Tapi untuk PKPU No.10 Tahun 2020 kami juga punya keterbatasan. Kami tidak bisa menjangkau kerumuman yang ada di posko misalnya. Jadi harus ada instrumen lain yang digunakan," terangnya.
Dia pun mengakui minimnya sosialisasi yang kemudian menyebabkan kerumunan saat masa pendaftaran peserta pilkada serentak beberapa waktu lalu. "Iya tidak maksimal karena memang faktor waktu yang mepet hanya dua hari."
Di sisi lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan penegakan sanksi pidana harus ditegakan. Penegakan tersebut bisa diimplementasikan oleh Polri.
"Penegakan undang-undang tentang kesehatan, karantina kesehatan, wabah itu harus ditegakan Polri selain sosialisasi, koordinasi dan tentu saja penegakan hukum yang tegas," cetusnya.
Tito pun mendorong koordinasi Forum Komunikasi Kepala Daerah hingga tingkat kecamatan. Sedangkan sosialisasi harus semakin gencar dilakukan KPU dan Bawaslu. Dia pun telah membentuk 27 tim untuk mendorong rapat koordinasi serta membuat pakta integritas peserta pilkada serentak.
"Rakorda ini sangat penting harus dilakukan bersama termasuk Pemda, BIN,Kejaksaan, KPU dan Bawaslu. Sedangkan pakta integritas harus disaksikan banyak pihak," tukasnya. (OL-4)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved