Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ini Sanksi Bagi ASN dan PPK yang Berpolitik Praktis

Cahya Mulyana
10/9/2020 12:42
Ini Sanksi Bagi ASN dan PPK yang Berpolitik Praktis
Petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan peninjauan di Pasar Pondok Labu, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu RI melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Bagi ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memaparkan terdapat 12 sanksi bagi ASN yang turut serta dalam politik berdasarkan bobot kesalahan. Sanksi paling ringan berupa teguran lisan, berikutnya teguran tertulis.

Kemudian sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis, berlanjut dengan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Baca juga: Bawaslu: Bapaslon Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diproses Hukum

Ancaman lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ancaman lebih berat lagi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Aturan tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negesri Sipil," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).

Lewat SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, ASN akan diawasi melalui satgas khusus Kementerian PanRB, Kemendagri, KASN, BKN dan Bawaslu secara ketat dan pihak yang terbukti melanggar akan ditindak sebagaimana tiga aturan tersebut.

Hal serupa juga dikenakan kepada PPK yang terancam 12 sanksi bila terbukti terjun ke politik praktis. Ancamannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan, pembayaran uang paksa dan atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Kemudian pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa, pencabutan kewenangan sebagai PPK dan sanksi terberat diberhentikan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

"Sanksi bagi PPK itu tertulis dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 17/2020 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya