Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Putuskan Kasus Etik Ketua KPK pada 15 September

Dhika kusuma winata
08/9/2020 20:25
Dewas Putuskan Kasus Etik Ketua KPK pada 15 September
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan menghindari wartawan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik Jumat (4/9)(ANTARA FOTO/Elora Ranu)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani sidang pemeriksaan terakhir terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter mewah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera mengeluarkan putusan pada pekan depan.

"Pemeriksaan sudah selesai. Rencana putusan pada 15 September," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Firli Bahuri hari ini, Selasa (8/9), menjalani sidang lanjutan sebagai terperiksa terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter dalam perjalanan pribadinya.

Seusai pemeriksaan, Firli tak berkomentar soal pemeriksaan oleh Dewas tersebut. Adapun sidang itu menjadi yang ketiga setelah sebelumnya dilakukan pada 25 Agustus dan 4 September lalu.

Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.

Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya