Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR : Bawaslu Jangan Ragu Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Cahya Mulyana
06/9/2020 21:24
DPR : Bawaslu Jangan Ragu Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Kantor Bawaslu RI(MI/Pius Erlangga)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ragu menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada pilkada serentak 2020. Aturan sudah jelas tinggal implementasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.

"Saya pikir, harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Tidak boleh ada toleransi. Diskualifikasi yang diusulkan kemendagri menurut saya sebuah langkah maju dan perlu dipertimbangkan untuk pelaksanaannya," ujar Yaqut kepada Media Indonesia, Minggu (6/9).

Menurut dia, agenda apapun di negeri ini mesti berlandaskan pada keselamatan dan kesehatan rakyatnya. Maka pilkada di 270 juga harus dilaksanakan tanpa mengorbankan perlindungan dari covid-19.

"Apapun itu, yang lebih penting dari politik adalah kamanusiaan. Jangan karena pilkada ini, keselamatan masyarakat menjadi terancam. Ini sekaligus menjawab janji pemerintah, KPU dan Bawaslu ketika bersama DPR menyetujui pelaksanaan pilkada 9 desember 2020, bahwa protokol kesehatan akan diberlakukan secara ketat," paparnya.

Ia juga menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan memberikan teguran tertulis kepada bakal pasangan calon petahana yang mengabaikan protokol kesehatan.

Baca juga : Kemendagri Usul Diskualifikasi Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

"Saya setuju langkah Kemendagri. Ini bisa menjadi benchmark bagi Bawaslu untuk melakukan tindakan kepada kandidat kepala daerah pelanggar protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara pelanggaran yang dilakukan bakal pasangan calon lain merupakan ranah Bawaslu. Ia pun meminta agar Polri dan Satpol PP lebih tegas menindak jika ada pelanggaran protokol kesehatan.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan agar tercipta Pilkada yang benar-benar aman dari Virus Corona bahkan dapat dijadikan sebagai momentum dalam memutus rantai penyebarannya.

"Komitmen semua kndidat untuk meletakkan kemanusiaan sebagai capaian tertinggi dari semua proses politik. Kandidat bisa melakukan kampanye dengan bantuan teknologi dan virtual, sehingga kontak langsung bisa diminimalisir. Penyelenggara harus lebih tegas dan bernyali dalam menegakkan peraturan," pungkasnya.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem Syamsul Luthfi turut menyuarakan hal serupa. Ia mengatakan apa yang diatur di dalam PKPU harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tujuannya supaya peraturan ini betul-betul berwibawa dan diterima masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan perannya dalam mengimbau dan mendukung tindakan tegas KPU dan Bawaslu dalam menindak pelanggaran protokol sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan koordinasi dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum.

"Itu juga menjadi salah satu langkah tepat yang dilakukan untuk meminimalisir kerumunan massa selama kegiatan tahapan pilkada dilakukan," katanya.

Luthfi mendorong koordinasi harus tetap dilakukan antara DPR, KPU, Bawaslu serta aparat penegak hukum dan lembaga lain yang terkait dalam pelaksanaan pilkada sesuai dengan protokol yang ada.

"Itu untuk memastikan Inpres, PKPU, Peraturan Bawaslu diterapkan dengan baik. Kemudian perlu evaluasi juga sosialisasi protokol covid-19 di seluruh daerah yang menggelar pilkada," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi teguran keras seperti yang dilakukan kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara. Itu dilakukan karena statusnya adalah petahana atau pejabat daerah.

"Kami sudah memberi teguran di beberapa daerah, bisa dipantau di media massa. Namun, kami hanya bisa melakukan hal itu jika statusnya petahana atau pejabat daerah," kata Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat lalu.

Baca juga : KPK Disarankan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

"Kalau (peserta pilkada) bukan pejabat daerah, atau merupakan kontestan lain, Kemendagri tak punya dasar hukum untuk menegur," lanjutnya.

Karena itu, Tito berharap semua pihak terkait mau mendukung sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dengan aturan tersebut, ada dasar hukum tentang aturan pengumpulan massa dalam kampanye yang dibatasi hanya untuk 50 orang hingga 100 orang saja.

Selain itu, ada pula ketentuan untuk menjaga jarak dan merapkan protokol kesehatan secara ketat saat kegiatan pilkada yang melibatkan banyak orang.

"Kami sangat berharap peraturan ini dapat disosialisaikan secepat mungkin. Kita kirimkan juga kepada seluruh kepala daerah dan parpol agar semuanya memahami isi aturannya," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya