Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ISTANA Kepresidenan angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi soal larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan apa yang dikeluarkan MK hanyalah sebuah pendapat, bukan sebuah keputusan sehingga tidak bersifat final dan mengikat.
"Sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK," ujar Dini kepada wartawan, Minggu (6/9).
Baca juga : 141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan
Lebih jauh, Dini menjelaskan, terkait rangkap jabatan, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima MK.
"Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wakil menteri," terang dia. (OL-7)
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
BELAKANGAN ini, rakyat terus ditampar oleh berbagai pemandangan sosial, politik, dan ekonomi yang memilukan.
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini telah melampaui frasa serakahnomics seperti diungkapkan Presiden Prabowo Subianto.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
30 Wakil Menteri tercatat rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Simak daftar lengkapnya dan isu konflik kepentingan yang menuai sorotan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved