Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ISTANA Kepresidenan angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi soal larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan apa yang dikeluarkan MK hanyalah sebuah pendapat, bukan sebuah keputusan sehingga tidak bersifat final dan mengikat.
"Sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK," ujar Dini kepada wartawan, Minggu (6/9).
Baca juga : 141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan
Lebih jauh, Dini menjelaskan, terkait rangkap jabatan, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima MK.
"Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wakil menteri," terang dia. (OL-7)
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
RIBUAN peserta tumpah ruah di kawasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam gelaran akbar Fun Walk Festival Ika Undip 2025 bertajuk #BocaheDewe.
INDONESIA akan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality dan kapal pesiar.
pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan terhadap menteri dalam melakukan rangkap jabatan.
WAKIL Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Muhammad Anis Matta menyerukan supaya komunitas internasional memutus segala bentuk hubungan ekonomi dengan Israel.
Wamenlu RI Muhammad Anis Matta mendesak supaya dunia menguatkan upaya mengisolasi Israel dari komunitas internasional dan mengeluarkannya dari PBB atas agresinya terhadap bangsa Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved