Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA Kepresidenan angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi soal larangan rangkap jabatan wakil menteri.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan apa yang dikeluarkan MK hanyalah sebuah pendapat, bukan sebuah keputusan sehingga tidak bersifat final dan mengikat.
"Sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK," ujar Dini kepada wartawan, Minggu (6/9).
Baca juga : 141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan
Lebih jauh, Dini menjelaskan, terkait rangkap jabatan, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima MK.
"Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wakil menteri," terang dia. (OL-7)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MKĀ mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved