Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Begini Sikap Istana soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Andhika Prasetyo
06/9/2020 17:30
Begini Sikap Istana soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan
staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono(Antara/Puspa Perwitasari)

ISTANA Kepresidenan angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi soal larangan rangkap jabatan wakil menteri.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan apa yang dikeluarkan MK hanyalah sebuah pendapat, bukan sebuah keputusan sehingga tidak bersifat final dan mengikat.

"Sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari keputusan MK," ujar Dini kepada wartawan, Minggu (6/9).

Baca juga : 141 Bapaslon Diduga Langgar Aturan Protokol Kesehatan

Lebih jauh, Dini menjelaskan, terkait rangkap jabatan, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima MK.

"Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wakil menteri," terang dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya