Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Polisi Bakal Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Deden Muhamad Rojani
05/9/2020 16:05
Polisi Bakal Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

MABES Polri menyatakan bakal menindak peserta Pilkada beserta simpatisannya apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat kontestasi Pilkada 2020 berlangsung.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya akan menegur bahkan melakukan penindakan berat terhadpa para pelanggar sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Himbauan dan teguran (untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19). Semua (penindakan) lewat rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan Pemilu,” ungkap Argo, Sabtu (5/9) saat dihubungi.

Sejumlah aturan bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Sementara, untuk ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan juga tercantum pada Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini berlaku jika pelanggar melawan petugas saat menjalankan tugas mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya