Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KENDATI jelas-jelas dilarang, arak-arakan dan kerumunan massa tetap saja dilakukan saat pendaftaran hari pertama bakal calon kepala
daerah pada Pilkada Serentak 2020, kemarin.
Pengabaian terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 antara lain terjadi di Surakarta, Jawa Tengah, tatkala pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mendaftarkan diri ke KPU Kota Surakarta. Gibran bersama Teguh berangkat dari Sekretariat DPC PDIP Surakarta menggunakan sepeda ontel berjarak sekitar 3 km.
Putra Presiden Joko Widodo itu berkomitmen untuk mengikuti seluruh aturan KPU, termasuk menaati protokol kesehatan. Namun, kerumunan massa tak bisa dihindari. Ribuan orang memadati tepian jalan yang dilewati Gibran dan rombongan. Kebanyakan dari mereka memang menggunakan masker, tetapi ketentuan jaga jarak diabaikan.
Kerumunan massa juga mewarnai pendaftaran pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu ke KPU Kota Semarang, Jateng. Kompak memakai baju berwarna putih dan merah, keduanya bertolak dari Masjid Baiturahman seusai melaksanakan salat Jumat menuju Hotel Patrajasa untuk mendaftarkan diri. Ratusan pendukung pun menyambut mereka tanpa mematuhi ketentuan jaga jarak.
Di Medan, Sumatra Utara, pendaftaran pasangan menantu Presiden Jokowi, Bobby Afif Nasution, dan Aulia Rachman tak luput dari pelanggaran protokol kesehatan. Ratusan pendukung pasangan yang diusung PDIP, Gerindra, NasDem, Golkar, PAN, PPP, PSI, dan Hanura itu berjejal menyaksikan proses pendaftaran.
KPU Kota Medan sebenarnya sudah memasang beberapa televisi ukuran besar di luar agar masyarakat dapat menyaksikan proses pendaftaran. Namun, mereka tetap desakan untuk melihat secara langsung.
Pengabaian terhadap protokol kesehatan juga mewarnai pendaftaran bakal calon Bupati Purbalingga, Jateng. Ratusan pendukung melakukan konvoi mengantarkan pasangan petahana, Dyah Hayuning Pratiwi dan Sudono, mendaftarkan diri. Hal serupa terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan sejumlah daerah lain.
Tindak tegas
Pelanggaran tersebut sangat disesalkan pihak-pihak terkait yang sebelumnya telah mengingatkan agar proses pilkada termasuk pendaftaran tak menjadi sumber penularan covid-19. KPU telah pula menerbitkan Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, yang menggariskan seluruh tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ragu memberikan teguran atau sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Penyelenggara pemilu juga diimbau mengumumkan pelanggaran tersebut ke media massa untuk menimbulkan efek jera. ‘’Kalau diekspos terus-menerus pelanggarannya, nanti akan dinilai oleh masyarakat,” kata Tito.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan arak-arakan yang dilakukan saat pendaftaran calon akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran protokol kesehatan. Namun, dugaan pelanggaran tersebut nantinya bukan menjadi ranah Bawaslu, melainkan pihak kepolisian.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga meminta aparat bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Tanpa tindakan tegas, kejadian serupa bisa terulang pada tahapan selanjutnya seperti kampanye. “Itu bisa sangat membahayakan sekaligus mengerikan dampaknya.’’ (Tim/X-8)
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved