Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pimpinan KPK Bersaksi di Sidang Etik

P-2
04/9/2020 05:32
Pimpinan KPK Bersaksi di Sidang Etik
Ilustrasi -- Gedung KPK(Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez)

SEBANYAK tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (Apz). Mereka ialah Ketua KPK Firli Bahuri serta dua wakil ketua KPK, yakni Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

“Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa Pak Apz dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Ali mengaku dirinya juga dimintai penjelasan dalam sidang tertutup Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu. Dewas turut menghadirkan pegawai dari unsur koordinasi dan supervisi penindakan (korsupdak) dalam persidangan. Namun, Ali menyatakan belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan sidang etik tersebut. “Sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik.”

Hasil persidangan akan diumumkan dalam agenda putusan. Rencananya sidang tahap akhir tersebut dilaksanakan terbuka.

Aprizal menjalani sidang Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sempat menyeret Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin. OTT dianggap dilaksanakan tanpa koordinasi sehingga Aprizal disangkakan melanggar pedoman perilaku sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang sekaligus menjadi pendamping Aprizal, menjelaskan tindakan yang dilakukan Aprizal saat OTT di Kemendikbud hanya mengumpulkan bukti dan bahan keterangan. Seluruh pengumpulan bukti itu sudah mempunyai surat izin.

Mantan juru bicara KPK tersebut berharap Dewas KPK mempertimbangkan fakta yang ada dan bersikap adil dalam memutuskan nasib Aprizal. “Ada pihak yang mengatakan Dumas melakukan OTT saat itu, padahal Dumas tidak lakukan OTT,” kata Febri dalam sidang sebelumnya.

Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK , Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya