Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal harus mengusut modus pihak yang menyimpan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di bank demi bunga. Bila masuk ranah korupsi, aparat penegak hukum harus turun tangan.
Pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengemukakan hal itu saat dihubungi, kemarin. Indriyanto menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang adanya pemerintah daerah (pemda) yang sengaja menahan APBD di bank.
“Ketika memang benar ada oknum pemda (menyimpan APBD) yang bertujuan mendapatkan fee, ini sudah merupakan penyalahgunaan wewenang yang menjadi otoritas koruptif. Ini memerlukan penindakan oleh penegak hukum,” tegas mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Menurut Indriyanto, informasi yang dipaparkan Mendagri itu perlu pengungkapan lebih lanjut oleh pengawas internal. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa menyelisiknya melalui pemeriksaan administratif sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bila ditemukan bukti pelanggaran hukum, APIP dapat melanjutkannya melalui pelaporan ke aparat penegak hukum. “Jadi, sebaiknya Kemendagri dapat memanfaatkan peran APIP untuk kolaborasi dengan penegak hukum, Polri, Kejaksaan, atau KPK melakukan tindak tegas secara hukum, baik administratif maupun pidana,” pungkasnya.
Mendagri mengaku mendapatkan informasi ada pemda yang sengaja menyimpan APBD di bank untuk mendapatkan bunga dan diduga pula untuk memeroleh fee. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak.
“Ada disinyalir yang tidak bagus, tapi saya pikir ini hanya informasi saja, semoga tidak benar. Ada beberapa daerah, pemda yang menyimpan dananya di bank, jadi bukan dibelanjakan, tetapi disimpan di bank kemudian mengambil bunganya,” ujar Tito pada Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional 2020 melalui konferensi video, kemarin.
Menurut Tito, modus itu membuat anggaran daerah gagal terserap dan perekonomian daerah tersendat. Padahal, bangsa ini dalam ancaman resesi sehingga harus mempercepat belanja anggaran sebelum kuartal III habis. Kenyataannya, baru 12 provinsi dan 107 kabupaten/kota dengan penyerapan anggaran yang baik, sisanya masih rendah.
Jaga akuntabilitas
Tito meminta pemda memacu penyerapan APBD, tapi dengan menjaga ketepatan sasaran sesuai perencanaan dan akuntabilitas. “September menentukan pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dan menjadi waktu yang penting. Kalau hingga akhir September masih minus, kita masuk resesi sehingga kita harus pacu penyerapan anggaran,” terang Tito.
Mendagri menyebut penyelamatan ekonomi tidak boleh bertumpu pada upaya pemerintah pusat yang telah mengalokasikan Rp695 triliun. Ia pun meminta jajarannya untuk terjun langsung membimbing pemda dalam membelanjakan APBD.
“Tolong BPKP, inspektorat dilihat betul daerah yang rendah penyerapan belanjanya,” tandasnya. (P-2)
Setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak ada pemborosan atau program belanja simbolik hasil copy-paste yang tidak menyentuh masyarakat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan investasi di provinsi yang dipimpinnya
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved