Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PARTAI politik dianggap belum transparan dalam pengelolaan keuangan anggaran. Bahkan belum semua partai politik membuka laporan dana bantuan bagi partai politik yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Padahal, pelaporan keuangan menjadi indikator dalam menentukan evaluasi naik atau tidaknya dana bantuan bagi parpol. Demikian mengemuka dalam diskusi pendanaan partai politik di Jakarta, kemarin.
“Ketaatan parpol dalam melaporkan keuangannya menjadi indikator parpol tersebut layak atau tidak menerima sumbangan. Kalau tidak, dipotong saja,” ujar Peneliti dari Divisi Pengkajian Indonesia Parlementary Center Arif Adiputro.
Menurutnya dari sembilan parpol yang lolos di parlemen, belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran laporan keuangan anggaran yang masuk laman resmi mereka. Kebanyakan yang ditampilkan ialah laporan dari Badan Pengawas Keuangan.
Peneliti dari Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulama menyebutkan bahwa aturan terkait pendanaan parpol masih tumpang tindih dan diatur dalam dua aturan perundangan yakni UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum.
Implikasinya ada ketidaksinkronan dalam penerapannya. Ia mencontohkan, terkait aturan audit dana kampanye, UU Pemilu mengatur audit tersebut dilakukan kantor akuntan publik. Adapun dalam UU Partai Poltik, audit dilakukan pemerintah.
Menurut Ihsan, revisi UU Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR sama sekali tidak menyentuh substansi tentang pendanaan parpol oleh negara. Padahal, hal itu bisa menjadi momentum melakukan harmonisasi aturan yang tumpang tindih.
“Skema bantuan keuangan yang bisa diberikan negara hanya untuk sembilan parpol di tingkat nasional berdasarkan Pasal 22 huruf E UU
Parpol, hanya parpol yang lolos ke parlemen yang mendapatkan bantuan dana. Padahal, ada tujuh parpol lain yang tidak menerima bantuan dana karena tidak lolos ambang batas parlemen. Bagaimana mereka bisa melakukan pendidikan politik, sebagai salah satu fungsi parpol di UU Parpol,” ucap Ihsan.
Mendukung
Dalam menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan mendukung langkah transparansi dana parpol, salah satunya yang dilakukan oleh KPK. Dari kajian KPK, usulan besaran bantuan bagi parpol sebesar Rp8.000 per suara dan parpol sepakat 50% dianggarkan dari APBN. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp1.000 per suara.
PKS, terang Mardani, mendapatkan bantuan sebesar Rp11,5 miliar dari APBN berasal dari suara yang dikoversikan. Adapun 60% dari dana tersebut digunakan untuk kaderisasi berjenjang.
“Sekitar 20% untuk sewa kantor, bayar listrik, pegawai, dan sisa 20% lainnya untuk transportasi karena kami harus melakukan evaluasi kepada seluruh level,” papar Mardani.
Ibrahim Fahmy Badoh dari Nara Integritas mengatakan ada kekhawatiran mengenai sistem pendanaan parpol apabila tidak dibenahi. Menurutnya, parpol berubah menjadi oligarki dan semakin jauh dari kepentingan konstituennya sebab didanai segelintir elite politik bermodal besar, sehingga keputusan dan kebijakan parpol amat ditentukan mereka. (P-1)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Pemerintah mengajukan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun untuk mendanai defisit APBN 2025 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,78% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang tinggi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Ketegangan geopolitik di kawasan Teluk Persia, yakni Iran vs Israel, kembali memunculkan kekhawatiran global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved