Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PARTAI politik dianggap belum transparan dalam pengelolaan keuangan anggaran. Bahkan belum semua partai politik membuka laporan dana bantuan bagi partai politik yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Padahal, pelaporan keuangan menjadi indikator dalam menentukan evaluasi naik atau tidaknya dana bantuan bagi parpol. Demikian mengemuka dalam diskusi pendanaan partai politik di Jakarta, kemarin.
“Ketaatan parpol dalam melaporkan keuangannya menjadi indikator parpol tersebut layak atau tidak menerima sumbangan. Kalau tidak, dipotong saja,” ujar Peneliti dari Divisi Pengkajian Indonesia Parlementary Center Arif Adiputro.
Menurutnya dari sembilan parpol yang lolos di parlemen, belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran laporan keuangan anggaran yang masuk laman resmi mereka. Kebanyakan yang ditampilkan ialah laporan dari Badan Pengawas Keuangan.
Peneliti dari Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulama menyebutkan bahwa aturan terkait pendanaan parpol masih tumpang tindih dan diatur dalam dua aturan perundangan yakni UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum.
Implikasinya ada ketidaksinkronan dalam penerapannya. Ia mencontohkan, terkait aturan audit dana kampanye, UU Pemilu mengatur audit tersebut dilakukan kantor akuntan publik. Adapun dalam UU Partai Poltik, audit dilakukan pemerintah.
Menurut Ihsan, revisi UU Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR sama sekali tidak menyentuh substansi tentang pendanaan parpol oleh negara. Padahal, hal itu bisa menjadi momentum melakukan harmonisasi aturan yang tumpang tindih.
“Skema bantuan keuangan yang bisa diberikan negara hanya untuk sembilan parpol di tingkat nasional berdasarkan Pasal 22 huruf E UU
Parpol, hanya parpol yang lolos ke parlemen yang mendapatkan bantuan dana. Padahal, ada tujuh parpol lain yang tidak menerima bantuan dana karena tidak lolos ambang batas parlemen. Bagaimana mereka bisa melakukan pendidikan politik, sebagai salah satu fungsi parpol di UU Parpol,” ucap Ihsan.
Mendukung
Dalam menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan mendukung langkah transparansi dana parpol, salah satunya yang dilakukan oleh KPK. Dari kajian KPK, usulan besaran bantuan bagi parpol sebesar Rp8.000 per suara dan parpol sepakat 50% dianggarkan dari APBN. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp1.000 per suara.
PKS, terang Mardani, mendapatkan bantuan sebesar Rp11,5 miliar dari APBN berasal dari suara yang dikoversikan. Adapun 60% dari dana tersebut digunakan untuk kaderisasi berjenjang.
“Sekitar 20% untuk sewa kantor, bayar listrik, pegawai, dan sisa 20% lainnya untuk transportasi karena kami harus melakukan evaluasi kepada seluruh level,” papar Mardani.
Ibrahim Fahmy Badoh dari Nara Integritas mengatakan ada kekhawatiran mengenai sistem pendanaan parpol apabila tidak dibenahi. Menurutnya, parpol berubah menjadi oligarki dan semakin jauh dari kepentingan konstituennya sebab didanai segelintir elite politik bermodal besar, sehingga keputusan dan kebijakan parpol amat ditentukan mereka. (P-1)
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Penambahan tujuh Proyek Strategis Nasional (PSN) baru pada tahun 2026 dinilai berpotensi besar memberikan dampak ekonomi jika diimplementasikan secara optimal dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajarannya di bidang perekonomian untuk memfokuskan belanja negara kepada program-program penting
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved