Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik dianggap belum transparan dalam pengelolaan keuangan anggaran. Bahkan belum semua partai politik membuka laporan dana bantuan bagi partai politik yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Padahal, pelaporan keuangan menjadi indikator dalam menentukan evaluasi naik atau tidaknya dana bantuan bagi parpol. Demikian mengemuka dalam diskusi pendanaan partai politik di Jakarta, kemarin.
“Ketaatan parpol dalam melaporkan keuangannya menjadi indikator parpol tersebut layak atau tidak menerima sumbangan. Kalau tidak, dipotong saja,” ujar Peneliti dari Divisi Pengkajian Indonesia Parlementary Center Arif Adiputro.
Menurutnya dari sembilan parpol yang lolos di parlemen, belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran laporan keuangan anggaran yang masuk laman resmi mereka. Kebanyakan yang ditampilkan ialah laporan dari Badan Pengawas Keuangan.
Peneliti dari Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulama menyebutkan bahwa aturan terkait pendanaan parpol masih tumpang tindih dan diatur dalam dua aturan perundangan yakni UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik (Parpol) dan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum.
Implikasinya ada ketidaksinkronan dalam penerapannya. Ia mencontohkan, terkait aturan audit dana kampanye, UU Pemilu mengatur audit tersebut dilakukan kantor akuntan publik. Adapun dalam UU Partai Poltik, audit dilakukan pemerintah.
Menurut Ihsan, revisi UU Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR sama sekali tidak menyentuh substansi tentang pendanaan parpol oleh negara. Padahal, hal itu bisa menjadi momentum melakukan harmonisasi aturan yang tumpang tindih.
“Skema bantuan keuangan yang bisa diberikan negara hanya untuk sembilan parpol di tingkat nasional berdasarkan Pasal 22 huruf E UU
Parpol, hanya parpol yang lolos ke parlemen yang mendapatkan bantuan dana. Padahal, ada tujuh parpol lain yang tidak menerima bantuan dana karena tidak lolos ambang batas parlemen. Bagaimana mereka bisa melakukan pendidikan politik, sebagai salah satu fungsi parpol di UU Parpol,” ucap Ihsan.
Mendukung
Dalam menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan mendukung langkah transparansi dana parpol, salah satunya yang dilakukan oleh KPK. Dari kajian KPK, usulan besaran bantuan bagi parpol sebesar Rp8.000 per suara dan parpol sepakat 50% dianggarkan dari APBN. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp1.000 per suara.
PKS, terang Mardani, mendapatkan bantuan sebesar Rp11,5 miliar dari APBN berasal dari suara yang dikoversikan. Adapun 60% dari dana tersebut digunakan untuk kaderisasi berjenjang.
“Sekitar 20% untuk sewa kantor, bayar listrik, pegawai, dan sisa 20% lainnya untuk transportasi karena kami harus melakukan evaluasi kepada seluruh level,” papar Mardani.
Ibrahim Fahmy Badoh dari Nara Integritas mengatakan ada kekhawatiran mengenai sistem pendanaan parpol apabila tidak dibenahi. Menurutnya, parpol berubah menjadi oligarki dan semakin jauh dari kepentingan konstituennya sebab didanai segelintir elite politik bermodal besar, sehingga keputusan dan kebijakan parpol amat ditentukan mereka. (P-1)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Lonjakan harga minyak dunia dorong kenaikan BBM. Ekonom nilai langkah ini penting untuk jaga stabilitas APBN.
Presiden menjelaskan kebutuhan untuk efisiensi itu melihat skor ICOR Indonesia yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan harga BBM tak akan naik hingga akhir 2026 meski minyak dunia tembus US$100. Simak jaminan kekuatan APBN di sini.
Ia menegaskan pemerintah akan tetap memprioritaskan belanja yang lebih produktif dan tepat sasaran.
PARTAI amanat Nasional atau PAN dan Golar merespons wacana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR serta menekankan evaluasi APBN
Berdasarkan perhitungan, dampak penghematan dari kebijakan tersebut sangat kecil dibandingkan total anggaran negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved