Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tangkap Oknum Pemda yang Simpan APBD demi Bunga

Cahya Mulyana
03/9/2020 17:06
Tangkap Oknum Pemda yang Simpan APBD demi Bunga
Ilustrasi: Permukiman padat penduduk Kampung Bakti di bantaran Kali Roxi, Kecamatan Gambir, Cideng, Jakarta, 11 Agustus 2020.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI )

PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk mengusut modus pemerintah daerah yang menyimpan APBD di bank demi bunga. Bila masuk ranah korupsi, aparat penegak hukum harus turun tangan.

"Ketika memang benar ada oknum pemda (menyimpan APBD) yang bertujuan mendapatkan fee, ini sudah merupakan penyalahgunaan wewenang yang menjadi otoritas koruptif. Ini memerlukan penindakan oleh penegak hukum," tegas mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).

Baca juga: DPRD DKI Jamin APBD 2020 Disahkan November

Menurut dia, informasi yang dipaparkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu perlu pengungkapan lebih lanjut oleh pengawas internal. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa menelisiknya melalui pemeriksaan administratif sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bila ditemukan bukti pelanggaran hukum maka APIP dapat melanjutkannya melalui pelaporan ke aparat penegak hukum. "Jadi sebaiknya Kemendagri dapat memanfaatkan peran APIP untuk kolaborasi dengan penegak hukum, Polri, Kejaksaan atau KPK, melakukan tindak tegas secara hukum, baik administratif dan atau pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendapatkan informasi mengenai pemerintah daerah yang sengaja menyimpan APBD di bank untuk mendapatkan bunga. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diungkap secara terang-benderang.

"Ada disinyalir yang tidak bagus tapi saya pikir ini hanya informasi saja semoga tidak benar. Ada beberapa daerah, pemda yang menyimpan dananya di bank jadi bukan dibelanjakan namun disimpan di bank kemudian mengambil bunganya," katanya pada Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakorwasdanas) Secara Nasional 2020 melalui video conference, Kamis, (3/9).

Menurut dia, modus itu membuat anggaran daerah gagal terserap dan ekonomi daerah tersendat. Padahal bangsa ini sedang dalam ancaman resesi sehingga harus mempercepat belanja anggaran sebelum kuartal III habis.

Kenyataanya, kata dia, baru 12 provinsi dan 107 kabupaten/kota dengan penyerapan anggaran yang baik, sisanya masih rendah. Ditambah lagi terdapat pemerintah daerah yang sengaja menyimpan anggaran belanja di bank.

Baca juga: APBD Bantul Menjadi Sapu Jagat Tuntaskan Bansos Covid-19

"Ini uangnya enggak akan beredar dan mungkin nanti beredarnya dengan dipinjamkan kepada pihak tertentu dan mendapatkan fee," ujarnya.

Tito pun menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak dengan tegas bila melanggar hukum. "Nah ini problem nanti, kasus dan aparat penegak hukum," pungkasnya. (Cah/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya