Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk mengusut modus pemerintah daerah yang menyimpan APBD di bank demi bunga. Bila masuk ranah korupsi, aparat penegak hukum harus turun tangan.
"Ketika memang benar ada oknum pemda (menyimpan APBD) yang bertujuan mendapatkan fee, ini sudah merupakan penyalahgunaan wewenang yang menjadi otoritas koruptif. Ini memerlukan penindakan oleh penegak hukum," tegas mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).
Baca juga: DPRD DKI Jamin APBD 2020 Disahkan November
Menurut dia, informasi yang dipaparkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu perlu pengungkapan lebih lanjut oleh pengawas internal. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa menelisiknya melalui pemeriksaan administratif sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bila ditemukan bukti pelanggaran hukum maka APIP dapat melanjutkannya melalui pelaporan ke aparat penegak hukum. "Jadi sebaiknya Kemendagri dapat memanfaatkan peran APIP untuk kolaborasi dengan penegak hukum, Polri, Kejaksaan atau KPK, melakukan tindak tegas secara hukum, baik administratif dan atau pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendapatkan informasi mengenai pemerintah daerah yang sengaja menyimpan APBD di bank untuk mendapatkan bunga. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diungkap secara terang-benderang.
"Ada disinyalir yang tidak bagus tapi saya pikir ini hanya informasi saja semoga tidak benar. Ada beberapa daerah, pemda yang menyimpan dananya di bank jadi bukan dibelanjakan namun disimpan di bank kemudian mengambil bunganya," katanya pada Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakorwasdanas) Secara Nasional 2020 melalui video conference, Kamis, (3/9).
Menurut dia, modus itu membuat anggaran daerah gagal terserap dan ekonomi daerah tersendat. Padahal bangsa ini sedang dalam ancaman resesi sehingga harus mempercepat belanja anggaran sebelum kuartal III habis.
Kenyataanya, kata dia, baru 12 provinsi dan 107 kabupaten/kota dengan penyerapan anggaran yang baik, sisanya masih rendah. Ditambah lagi terdapat pemerintah daerah yang sengaja menyimpan anggaran belanja di bank.
Baca juga: APBD Bantul Menjadi Sapu Jagat Tuntaskan Bansos Covid-19
"Ini uangnya enggak akan beredar dan mungkin nanti beredarnya dengan dipinjamkan kepada pihak tertentu dan mendapatkan fee," ujarnya.
Tito pun menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak dengan tegas bila melanggar hukum. "Nah ini problem nanti, kasus dan aparat penegak hukum," pungkasnya. (Cah/A-3)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved