Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Disayangkan, Perubahan PKPU Pilkada tanpa Uji Publik

Che/P-1
03/9/2020 04:53
Disayangkan, Perubahan PKPU Pilkada tanpa Uji Publik
Ilustrasi -- Patung maskot Pilkada serentak Kabupaten Bandung 2020 si Mantul dipajang di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Jawa Barat(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

PENGAMAT pemilu sekaligus peneliti senior Netgrit Hadar Nafis Gumay menyayangkan langkah KPU RI dalam mengeluarkan aturan terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020.

Hadar menyebutkan KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 tentang pilkada dalam kondisi pandemi dan PKPU Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah tanpa melakukan uji publik.

“Padahal, hal tersebut (uji publik) merupakan bagian yang harus dilalui. Namun, setahu saya tidak ada info uji publik terkait dengan kedua PKPU itu,” katanya di sela-sela webinar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2020, kemarin.

Hadar mengakui, sebenarnya dua PKPU tersebut merupakan revisi PKPU sebelumnya, seperti PKPU No 9/2020 merupakan revisi PKPU Nomor 3/2020 dan PKPU Nomor 10/2020 merupakan revisi PKPU Nomor 3/2020.

Walaupun poin yang direvisi mungkin dinilai tidak terlalu berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pilkada, KPU seharusnya tetap melakukan konsultasi publik. “Publik tentu akan mendukung aturan tersebut apabila sudah melewati proses konsultasi,” ujarnya.

Sejumlah aturan yang diubah dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah, terutama terkait dengan dibolehkannya mantan gubernur/wakil gubernur mencalonkan diri menjadi wali kota atau bupati. Sementara itu, aturan baru yang ada dalam PKPU No 10/2020 terutama yang berkaitan dengan prosedur kesehatan yang harus dibenahi.

Terkait dengan pendaftaran calon kepala daerah, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 apabila hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar di satu daerah. Berdasarkan waktu tahapan, batas akhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020, pukul 24.00. “Aturan formalnya adalah dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya satu pendaftar,” ujar Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah.

Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari, yakni KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar. (Che/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya