Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan terdapat beberapa kerawanan dalam tahap pencalonan Pilkada Serentak 2020. Salah satu kerawanan muncul dari partai politik (parpol).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan adanya parpol yang mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon (paslon). Selain itu, berkas pencalonan dan syarat pencalonan tidak lengkap.
"(Parpol) tidak transparan, akuntabel dalam verifikasi syarat, dualisme kepengurusan parpol, tidak menindaklanjuti masukan masyarakat, pendaftaran dilakukan pada akhir waktu pendaftaran menjadi pekerjaan yang tidak mudah di tengah waktu yang mepet," ujar pria yang akrab disapa Afif itu dalam keterangan tertulis di laman resmi bawaslu.go.id, Selasa (1/9).
Baca juga: 70 Pasangan Calon Perseorangan Bisa Mendaftar Pilkada 2020
Afif meminta penyelenggara pemilu di daerah mewaspadai modus-modus tersebut yang dilakukan oleh parpol. Terutama pendaftaran dilakukan di akhir waktu yang kerap terjadi.
"Seperti yang pernah terjadi di Surabaya dan Pacitan, ketika terdapat beberapa paslon mendaftar mendekati penutupan pendaftaran namanya hilang dari daftar," tuturnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu itu menyebut praktik itu hanya akal-akalan agar hanya ada calon tunggal. Hal itu harus benar-benar diwaspadai untuk menekan persoalan serupa terjadi kembali.
"Penyelenggara pemilu harus siap menghadapi segala macam kemungkinan yang akan terjadi," tuturnya.
Ia meminta jajaran Bawaslu di daerah untuk selalu berkoordinasi setiap saat dalam mengambil keputusan terkait permasalahan di lapangan. Serta melakukan penidakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jangan sampai salah dalam mengambil keputusan. Maka rajin koordinasi. Jika kurang jelas bisa bertanya kepada jajaran lainya," tandasnya. (OL-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved