Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang mundur dari rencana lantaran gedung KPK tutup karena ada karyawan yang terpapar covid-19.
"Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang yaitu Jumat, 4 September 2020," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Minggu (30/8).
Sidang dugaan pelanggaran etik Firli sedianya digelar Senin (31/8). Namun KPK memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020.
Baca juga: Dugaan Korupsi Wabup OKU, 17 Orang Diperiksa KPK
Kebijakan itu diambil sebagai langkah mitigasi penularan covid-19. Sebab sebanyak 23 pegawai KPK dinyatakan positif covid-19 usai swab test.
Namun, tidak semua pegawai KPK bekerja dari rumah. Pegawai yang berada dalam naungan Deputi Penindakan tetap masuk untuk menangani beberapa kasus yang harus segera diselesaikan.
"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi Kedeputian Penindakan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/8). (OL-1)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved