Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENUNJUKAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri ad interim menggantikan sementara Tito Karnavian yang bertugas ke luar negeri mengungkap buruknya administrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Pasalnya, Kemendagri membatalkan surat internal mengenai penunjukan tersebut yang sempat beredar ke publik. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan surat itu sudah diralat dan dibatalkan karena tidak diperlukan.
“Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, tidak diperlukan lagi surat tersebut,” terangnya dalam siaran pers, kemarin.
Benni menegaskan pencabutan surat itu bukan berarti membatalkan penunjukan Menko Polhukam sebagai Mendagri ad interim. Surat yang diralat hanyalah surat nomor 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri.
“Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan ad interim yang dikeluarkan oleh Setneg (Sekretariat Negara),” ujarnya dalam siaran pers kedua.
Namun, aksi ralat dan pembatalan surat itu sempat membingungkan publik hingga Kemendagri harus dua kali mengeluarkan siaran pers.
Pakar administrasi negara dari Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menilai ada ketergesa-gesaan dalam membuat surat internal itu. Akibatnya, menimbulkan salah kira. “Dalam teori hukum administrasi negara, itu ketergesa-gesaan, cerminan belum tersistem manajemen administrasi pemerintahan yang standar, akhirnya ter- buru-buru menetapkan sesuatu,” paparnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama mengungkapkan penunjukan Menko Polhukam sebagai Mendagri ad interim dilakukan lantaran Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja ke Singapura pada 28 hingga 30 Agustus. Kebijakan tersebut lumrah dilakukan.
“Aturannya seperti itu. Sesuai ketentuan, ditunjuklah Menko Polhukam sebagai ad interim Menteri Dalam Negeri,” ujar Setya, kemarin. (Pra/Try/P-2)
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
REVISI Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap berpotensi mengancam masa depan birokrasi di Indonesia
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta untu menumpas raja kecil yang disebutnya sendiri dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabya, Senin (10/2).
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mensinyalir ada pihak yang berusaha melawan dirinya setelah memutuskan efisiensi terhadap semua anggaran di kementerian dan lembaga secara besar-besaran.
Prabowo berkomitmen akan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak dalam menghilangkan segala bentuk tindakan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved