Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
UJI materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi membuat masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial (medsos).
"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform medsos diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, Rabu (26/8).
Baca juga: UU ITE, UU Penyiaran, dan UU Hak Cipta Dinilai Tidak Bertentangan
Apabila fitur dalam medsos itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, sambung dia, perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.
Baca juga: Layanan OTT Berbeda dengan Penyiaran Publik
Selain itu, pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Baca juga: Menkominfo: Sektor Komunikasi dan Informasi Tumbuh Cukup Baik
INews TV dan RCTI mengajukan uji materi UU Penyiaran lantaran tidak mengatur penyedia layanan siaran melalui internet seperti, Youtube dan Netflix.
Menurut penggugat, Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).
Menurut INews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran dalam UU Penyiaran.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU ITE Diundur
Adapun OTT, tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.
Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Layanan OTT yang menyediakan, gambar, audio, video dan/atau gabungannya disebut pemohon masuk dalam kategori siaran apabila merujuk pada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. (Ant/X-15)
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial,"
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Isu seputar kelompok difabel ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, mengingat potensi ancaman kekerasan yang dihadapi oleh teman-teman perempuan difabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved